Sejarah

Benarkah Terbentuknya Nahdlatul ‘Ulama adalah Karena Khilafah?

Share the idea

Pasca penghapusan Khilafah pada Maret 1924, ulama Al-Azhar menyerukan diadakannya Kongres Internasional di Kairo untuk memilih seorang Khalifah baru di tahun berikutnya. Salah seorang calon seriusnya adalah penguasa Mekkah, Syarif Husain. Syarif membentuk sebuah dewan penasihat Khalifah dan mengadakan Kongres Haji (mu’tamar al-hajj) di Mekkah pada Juli 1924 dengan harapan mendapat dukungan internasional bagi klaimnya atas gelar Khalifah. Namun, peserta kongres gagal mencapai kata sepakat untuk memberi dukungan yang diharapkan oleh Syarif Husain.

Oktober 1924, ‘Abd al-Aziz ibn Sa’ud (musuh besar politik Syarif) tak disangka menyerbu Mekkah dan membuyarkan keinginan-keinginannya. Berbulan-bulan kemudian, seluruh Hijaz berada di bawah titah Sa’udi. Husain kehilangan kekuasaannya dan melarikan diri ke luar negeri.

Momen besar itu terjadi tak lama dengan persiapan penyelenggarakan Kongres Khilafah di Kairo pada Maret 1925. Inisiator kongres tersebut adalah para ulama al-Azhar, yang didorong oleh Fu’ad, Raja Mesir yang menjadi calon kuat lain untuk kursi Khalifah. Rasyid Ridha, pemikir pembaharu terkemuka yang menjadi salah seorang penyelenggaranya, mengirim undangan kepada Sarekat Islam dan Muhammadiyah, organisasi penting yang ada di Nusantara pada waktu itu. Namun, berbagai masalah internal di Mesir mengganggu persiapan kongres dan menyebabkan acara harus ditunda sampai Mei 1926.

Menurut Ibn Sa’ud, Kongres Kairo tentu akan menguntungkan posisi Raja Fu’ad yang notabene merupakan Raja Mesir. Sosoknya tentu menjadi ancaman atas kekuasaan yang baru dimenangkannya di Hijaz. Karena itu, ia menyelenggarakan kongres tandingan di Mekkah selama Juni-Juli 1926, berpura-pura menyelenggarakan pembicaraan tentang urusan haji tetapi kenyataanya berusaha memperoleh legitimasi bagi kekuasaannya atas Hijaz. Kedua kongres yang hampir bersamaan itu menunjukkan adanya persaingan nyata untuk meraih kedudukan sebagai pemimpin seluruh umat Islam, dengan kedua panitia kongres yang intens melakukan pendekatan agar seluruh dunia Islam bersedia ikut serta.

Dekade 20-an juga merupakan rentang waktu dimana di Indonesia terpicu mengadakan berbagai kongres bersama antar umat Islam (Kongres Al-Islam), yang diinisiasi oleh aktivis Muslim dari berbagai organisasi dan perhimpunan untuk membicarakan berbagai masalah penting yang menjadi keprihatinan bersama. Semua aliran Islam di Nusantara terwakili dalam kongres-kongres ini, walau wakil kaum modernis mungkin terlalu banyak.

Pada pertengahan 1924, beberapa tokoh dan asosiasi Arab di Batavia dan Surabaya menerima undangan kongres Khilafah di Kairo. Terjadilah pertemuan di Surabaya dengan kesepakatan bahwa Konferensi Khilafah yang akan datang adalah sebuah agenda penting yang tak boleh dilewatkan.

Namun, pengiriman delegasi Indonesia ke Kairo tentu membutuhkan biaya yang tinggi. Walhasil, muncul beberapa solusi, seperti hanya mengirim sebuah pesan yang ditulis atas nama Muslim Indonesia atau meminta mahasiswa Indonesia di kairo untuk menjadi perwakilan.

Suasana semakin runyam ketika muncul pendapat, bahwa orang Arab akan menganggap delegasi Indonesia tak lebih dari lalat, sehingga keberangkatan mereka tak akan ada gunanya. Keberatan ini jelas ditolak oleh mayoritas, yang optimis bahwa inilah saat yang tepat bagi dunia internasional untuk mendengarkan suara Muslim Indonesia. Pemimpin Muhammadiyah dari Yogyakarta, Haji Fakhruddin, dengan sangat tegas mengangkat kepercayaan diri peserta dengan teriakannya, Biarkan mereka tahu seperti apa lalat ini. Islam tidak membuat perbedaan antara ras, kita tidak kalah dengan orang Mesir!”

Kongres Al-Islam ketiga (Desember 1924) masih didominasi pembicaraan mengenai masalah Khilafah, dengan keputusan pengiriman delegasi yang diwakili oleh perwakilan Sarekat Islam, Muhammadiyah dan kaum tradisionalis ke kongres Kairo. Namun delegasi ini tidak jadi berangkat, karena terjadi penundaan di Mesir.

Menjelang kongres Al-Islam keempat (Agustus 1925), datang pula undangan untuk menghadiri Kongres Mekkah. Umat Islam di Indonesia kemudian bimbang, apakah hadir di Kairo atau Mekkah.

Masalah yang menyangkut orientasi politik ini ternyata berbuntut panjang, hingga terjadi perselisihan pendapat antara Sarekat Islam dan Muhammadiyah, serta semakin retaknya hubungan di antara mereka dengan kaum tradisionalis.

Tak satupun dari kedua kongres tersebut yang secara jelas berhubungan dengan Islam Tradisional. Bagaimanapun juga, Ibn Sa’ud dan pengikutnya adalah kaum Wahabi, yang terkenal dengan sikap kerasnya menentang segala sesuatu yang bernada pemujaan kepada wali dan orang yang sudah meninggal.

Selama menduduki kota Mekkah, kaum Wahabi menghancurkan banyak makam dan membasmi berbagai praktik keagamaan yang sebelumnya sudah jamak di masyarakat. Bagi kaum muslim tradisionalis Nusantara yang sangat terikat pada praktik keagamaan yang dikutuk oleh kaum Wahabi ini, perilaku tersebut tentu sangat mengkhawatirkan.

Muhammadiyah sejak awal nampak lebih cenderung ke Kongres Kairo, mungkin karena keterlibatan Rasyid Ridha. Dari sisi ajaran, Muhammadiyah lebih dekat ke pembaharu Mesir daripada Wahabi. Namun, Tjokroaminoto (ketua Sarekat Islam) keberatan terhadap peranan Raja Fu’ad dalam kongres ini, yang ia curigai sebagai siasat tersembunyi Inggris untuk menguasai dunia Islam.

Demi alasan politik, Tjokroaminoto menegaskan bahwa umat Islam Nusantara hendaknya memilih Kongres Mekkah yang diadakan Ibn Sa’ud. Kaum tradisionalis juga memilih Kongres Mekkah, walau dengan alasan yang berbeda: kedudukan Hijaz – sebagai tempat berdiamnya tanah suci umat Islam – merupakan masalah yang lebih penting daripada permasalahan Khilafah.

Kaum tradisionalis menghendaki agar utusan Nusantara yang akan hadir di Kongres Mekkah meminta jaminan dari Ibn Sa’ud bahwa dia akan menghormati mazhab-mazhab fiqh ortodoks dan membolehkan berbagai praktik keagamaan tradisional. Ini adalah masalah yang paling penting bagi mereka, karena Mekkah telah sejak lama menjadi pusat ilmu tradisional, dimana orang-orang yang kemudian menjadi kiai banyak menghabiskan waktu beberapa tahun untuk menuntut ilmu disana.

Tentu saja akan menjadi pukulan berat bagi pendidikan tradisional di seluruh dunia Islam, jika ajaran Fiqh Syafi’i dilarang di Mekkah. Demikian juga, pelarangan terhadap tarekat dan ziarah ke banyak makam orang suci di dalam dan sekitar Mekkah akan menghilangkan kesempatan kaum muslim tradisional seluruh dunia untuk memperoleh pengalaman-pengalaman keagamaan yang penting.

Tak heran, jika kaum pembaharu tidak bersedia meminta kepada Sa’ud agar melindungi praktik-praktik tradisional (yang tidak mereka setujui) tersebut. Tentu saja, hal ini semakin memperburuk ketegangan dua kalangan ini. Kongres pun berakhir tanpa keputusan jelas.

Setengah tahun kemudian (Februari 1926), Kongres Al-Islam kelima diadakan untuk memilih utusan Kongres Mekkah. Kongres yang didominasi kalangan pembaharu tersebut tentu saja tidak memberi kesempatan kepada tradisionalis. Hasilnya, Indonesia hanya mengirim dua utusan: Tjokroaminoto (SI) dan Mas Mansoer (Muhammadiyah).

Akhirnya, kaum tradisionalis memutuskan: Jika Kongres Al-Islam tidak mau menekan Ibn Sa’ud, mereka harus melakukannya sendiri. Kiai Wahab Chasbullah (juru bicara kaum tradisionalis paling vokal dalam Kongres Al-Islam), mendorong para kiai terkemuka Jawa Timur agar mengirim utusan sendiri ke Mekkah untuk membicarakan masalah mazhab dengan Ibn Sa’ud.

Untuk itu, mereka membentuk Komite Hijaz, yang bertemu di rumahnya di Surabaya pada 31 Januari 1926 untuk menentukan siapa yang akan diutus. Agar lebih memperkuat kesan luar, komite ini memutuskan mengubah diri menjadi sebuah organisasi yang dinamakan Nahdlatoel ‘Oelama. Pada masa beberapa tahun awal kehadirannya, pertimbangan mengenai status Hijaz tetap merupakan alasan tunggal kehadirannya.

Utusan yang terpilih, Kiai Asnawi dari Kudus dan Kiai Bisri Sjamsuri dari Jombang, tidak pernah berangkat karena masalah logistik. Baru dua tahun kemudian, Kiai Wahab Chasbullah sendiri dan Kiai Ahmad Ghanaim, seorang ulama Mesir yang mengajar di Surabaya, berangkat ke Mekkah dan diterima Ibn Sa’ud.

Tesis Van Bruinessen menyimpulkan bahwa perbincangan Khilafah di Nusantara akhirnya selesai pada 1930. Setiap organisasi pun mengambil jalan masing-masing, Bahwa tahun 1929, Sarekat Islam menyerahkan pan-Islamismenya demi nasionalisme Indonesia. Muhammadiyah, dan Nahdatul Ulama, di sisi lain mengalihkan perhatian mereka ke masalah agama, pendidikan, dan sosial yang lebih ketat… Baik kongres itu sendiri (Kongres Umum Islam, Yerusalem, 1931) maupun ide-ide pan Islam tidak mendapatkan banyak perhatian di Hindia Belanda lagi”

Menanggapi tesis Van Bruinessen, Chiara Formichi berpendapat,

“Identifikasi pertanyaan Khilafah dengan Pan-Islamisme tampaknya menjadi pandangan yang cukup rabun terhadap masalah ini, terutama mengingat bahwa tahun 1930-an adalah periode pembentukan kembali, bukannya meninggalkan, politik internasionalisme Islam. Seperti yang telah saya kemukakan di tempat lain, pada awal dekade ini partai Sarekat Islam telah menyelesaikan pergeseran dari melihat pan-Islam sebagai Ideologi yang berguna untuk mengumpulkan dukungan dan kekuatan yang diperlukan untuk mencapai kemerdekaan nasional Indonesia, ke mengadvokasi nasionalisme Islam sebagai langkah menuju penyatuan seluruh dunia umat, sebuah pendekatan yang diperkuat di tahun 1940 melalui dampak retorika pan-asia jepang”

Walhasil, perjuangan Umat Islam kembali menggelora, berusaha semaksimal mungkin menjadikan ide-ide Islam sebagai dasar negara. Rapat Panjang BPUPKI yang kemudian dikhianati, dilanjut dengan debat panas di Sidang Konstituante memberikan hawa perjuangan yang begitu terasa. DNA kita, Muslim Indonesia, ialah DNA pejuang! Panjang umur perjuangan! []

Sumber:

Chiara Formichi, 2015. Mustafa Kemal’s Abrogation of The Ottoman Caliphate and It’s Impact on The Indonesian Nationalist Movement in Demistyfing The Caliphate. Historical Memory and Contemporary Contexts. Oxford University.

Martin van Bruinessen, 1994. NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru. LKis Yogyakarta. Yogyakarta.

Martin van Bruinessen, Studi Islamika (Jakarta), Vol 2 no.3, 1995. 115-140, Muslims of The Dutch East Indies and The Caliphate Question.

Share the idea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *