PemikiranSejarah

Ketika Ulama Timur Tengah Mendukung Khilafah : Bantahan Atas Gagasan Ali bin Abdul-Raziq

Share the idea

Rashid Rida menjadi salah satu pihak yang pertama mencela buku itu di al-Manar (majalah yang diterbitkan secara berkala di Mesir pada 1898-1935). Ia menyebutnya sebagai “gagasan jahat” yang “sebelumnya tidak pernah diucapkan oleh siapa pun yang mengaku Islam, apakah ia jujur atau tidak.” Faktanya, “Khilafah Islam adalah sistem terbaik yang dikenal manusia.” Berbeda dari apa yang dikatakan Raziq, Rida menyatakan bahwa “Muslim merupakan bangsa terbesar ketika mereka menegakkan Khilafah,” dan kemunduran terjadi karena umat meninggalkannya. Ia kemudian mendorong ‘ulama’ lain untuk mengecam Raziq karena telah “menolak Khilafah yang sejatinya merupakan institusi Islam yang diwajibkan oleh syariah.”

Raziq dipanggil oleh Dewan Ulama dan bukunya dikaji oleh dua puluh empat rekannya. Pada 12 November 1925, sebuah putusan dikeluarkan dengan suara bulat untuk mengecam dan mengeluarkan Raziq dari jajaran ulama. Berbagai klaimnya (bahwa Islam hanyalah agama spiritual, bahwa sistem pemerintahan Islam tidaklah jelas, atau bahwa aturan yang diterapkan oleh generasi awal para pemimpin Muslim tidak didasarkan pada agama) dianggap sesat. Dewan memutuskan bahwa “gagasannya cukup untuk menempatkannya sebagai kelompok khawarij dan bukan bagian dari Muslim.” Langkah itu semakin menegaskan pemahaman normatif tentang Khilafah dan politik dalam Islam tradisional.

Raziq menyatakan pembelaannya dengan mengatakan bahwa ia hanya menciptakan “sebuah aliran pemikiran baru dalam masalah itu.” Keluarga dan rekan-rekannya dari Konstitusional Liberal dan surat kabar, seperti corong partai itu, al-Siyassa, bersatu melawan putusan dengan mengklaim bahwa itu adalah bagian dari kebebasan berbicara. Raziq dipandang oleh para pendukungnya sebagai “Luther dari Mesir,” dan pandangannya dianggap sebagai seruan untuk mengembalikan kedaulatan kepada umat yang menentang tipu daya Istana.

Politisi Mesir terkemuka  lainnya, seperti Sa’ad Zaghloul, memiliki pendapat yang sangat berbeda. Ia mengatakan bahwa dirinya “terheran-heran melihat seorang ulama Islam menulis soal masalah Khilafah.” Meskipun “banyak membaca karya orientalis dan yang sejenisnya,” ia “tidak pernah menemukan salah satu dari mereka menyerang Islam dengan amarah seperti itu.” Di akhir, Zaghloul merasa bahwa Raziq “tidak memahami dasar-dasar agama” karena “jika paham, bagaimana mungkin ia dapat mengklaim bahwa Islam bukanlah sebuah peradaban, dan bahwa Islam tidak memiliki sistem yang sesuai untuk memimpin?” Apa pun kelemahan buku itu, faktanya, konfrontasi antara partai Liberal dan pemerintah sebagian besar disebabkan oleh masalah lain, dan kontroversi buku itu dimanfaatkan hanya untuk kepentingan politik.

Kemarahan terhadap buku itu terus berlanjut dengan terbitnya berbagai bantahan yang ditulis oleh para ulama di dalam dan luar Mesir. Di Mesir, ulama al-Azhar yang buta, Syekh Yusuf al-Dijwi, menulis bantahan terhadap Raziq di koran Mesir, al-Akhbar. Penghinaan para pendukung Raziq terhadap bantahan itu semakin meningkatkan ketegangan.

Mohammad ibn ‘Ashur dari Tunisia mengkritik klaim bahwa ada aliran pemikiran dalam Islam yang meyakini bahwa khalifah memperoleh kekuasaannya dari Allah. Ia juga membantah analogi para pemikir Eropa, seperti  Thomas Hobbes dan John Locke, karena tidak ada dikotomi semacam itu dalam pemikiran Islam. Sebaliknya, “Islam ditopang oleh negara” dan “negara adalah bagian dari Islam karena agama dan negara menyatu.” Dengan demikian, Khilafah adalah “pilar agama,” atau lebih tepatnya “pelindung semua pilar agama.” Pernyataan Raziq bahwa Khilafah hanya murni politik pada hakikatnya bertentangan dengan fakta bahwa baiat sejak generasi pertama Muslim dan seterusnya selalu “diambil berlandaskan Kitabullah dan Sunnah Rasul.

Dua bantahan yang paling komprehensif dan dinamis berasal dari Muhammad al-Khidr Hussein, seorang ulama Tunisia yang menghabiskan waktu di penjara Suriah karena melawan rezim Perancis, dan Muhammad Bakhit, kepala Universitas al-Azhar saat itu. Bakhit menolak klaim Raziq karena tidak ada dalil Islami yang mendukung berbagai klaim itu. Ia pun mengingatkan pembacanya bahwa “penggalian berbagai isu tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan pemikiran” karena ijtihad dalam hukum Islam wajib dilakukan dengan “berlandaskan pada al-Qur’an, as-Sunnah, ijma’, atau qiyas.” Ia juga mengecam pernyataan Raziq bahwa Khilafah hanya menjadi “sumber malapetaka.”

Berbeda dengan Raziq yang begitu kagum terhadap bangsa  Eropa, Bakhit justru berpendapat bahwa setelah wafatnya Rasul, “kaum Muslim-lah yang pertama kali menerapkan aturan  bahwa kekuasaan ada di tangan umat, dan bahwa umatlah yang memilih pemimpinnya,” dan aturan itu ditetapkan oleh syariah. Buku Bakhit dianggap sebagai kritik yang sangat tajam. Buku setebal hampir seratus halaman itu merinci beberapa aspek politik negara di bawah kepemimpinan Rasul (mulai dari penyelesaian sengketa hingga korespondensi diplomatik dan propaganda), dan dilengkapi dengan celaan yang begitu jelas terhadap Raziq.

Al-Khidr Hussain, yang juga teman dekat Raziq, mengesampingkan urusan pribadinya dan menulis sebuah bantahan dengan judul, “Refutation of the Book ‘Islam and the Fundamentals of Ruling (Bantahan terhadap Buku “Islam dan Dasar-dasar Pemerintahan.”) Tulisan itu membahas argumen Raziq dengan begitu detail. Menurutnya, “kekuasaan yang diberikan kepada khalifah tidak lebih besar dari kekuasaan kepala pemerintahan konstitusional” karena pemilihannya “hanya untuk periode yang ditetapkan,” yakni selama ia “menetapkan aturan syura yang semestinya” serta “mengerahkan segala upaya untuk melindungi hak-hak umat dan tidak menghalangi kebebasan mereka.” Seperti Ibn ‘Ashur, ia juga menolak perbandingan dengan filsuf dan mazhab pemikiran Eropa, khususnya pemikiran Hobbes.

Menurut pemahaman al-Khidr, Hobbes meyakini bahwa setiap individu harus tunduk pada otoritas Raja, sedangkan para ulama Islam menyatakan bahwa penguasa tidak boleh dipatuhi kecuali jika ia memerintah dengan kebenaran. Hobbes mengklaim bahwa ketundukkan penguasa kepada rakyat bertentangan dengan hakikat sebuah hierarki. Sebaliknya, para ulama Islam justru menyatakan bahwa penguasa wajib tunduk bahkan kepada kalangan kelas bawah jika mereka mengajaknya kepada kebaikan dan mencegahnya dari  keburukan.

Selain itu, Hobbes menyatakan bahwa agama tunduk kepada Raja, sedangkan para ulama Islam mengatakan bahwa para penguasa wajib tunduk pada aturan Islam, yang ditentukan dalam sumber-sumber hukum Islam atau yang berasal proses ijtihad. Berbeda jauh dari sistem yang zhalim, “Islam justru mengobarkan perang melawan segala bentuk kezhaliman” melalui Khilafah yang telah “membebaskan  banyak negeri dan memberikan mereka kesempatan merasakan manisnya keadilan setelah mengalami berbagai siksaan, tekanan, dan penindasan.”

Sama seperti Bakhit, proses ijtihad yang sahih juga  ditekankan oleh al-Khidr. Ia menyatakan bahwa “sumber-sumber hukum syariah hanya terdiri dari Kitabullah, as-Sunnah, ijma’, dan qiyas.” Aturan khusus dari sumber-sumber itu juga dianggap sebagai dalil yang dapat diterima untuk setiap hukum yang digali. Dengan demikian, jika al-Qur’an tidak menjabarkan dalil yang jelas tentang kewajiban Khilafah, dalil itu dapat diperoleh dari sumber-sumber hukum lain yang telah disepakati. Setiap keputusan atau pendapat yang dilandasi oleh selain sumber-sumber hukum itu tidak dianggap ijtihad. Oleh karena itu, alih-alih dianggap  sebagai “mazhab pemikiran baru,” pendapat Raziq benar-benar dikecam sebagai hasil ijtihad yang bertentangan dengan Islam dan tidak memiliki kredibilitas religius sama sekali.

Batasan wacana dan ijtihad Islam dibangun dengan begitu kuat. Karena telah keluar dari batas-batas ajaran Islam, buku itu justru diapresiasi oleh para sekularis saat itu, termasuk Taha Hussain dan Mohammad Husain Haikal, yang umumnya berpendapat bahwa Khilafah Islam telah menyimpang dari agama karena khalifah bertindak zhalim. Mereka juga berpendapat bahwa al-Qur’an merupakan dokumen sejarah yang harus dibaca dalam konteks, bukan wahyu yang dapat dijadikan dasar ijtihad. Raziq sendiri kemudian menarik pandangannya di kemudian hari dengan menolak permintaan cetak ulang buku itu. Bahkan, menurut keluarganya, ia menyusun bantahan terhadap bukunya sendiri menjelang kematiannya.

Akan tetapi, tesis Souad Ali menyimpulkan bahwa buku Raziq telah dan akan tetap memberikan kontribusi yang signifikan bagi peran Islam dalam politik, meskipun faktanya, dari sudut pandang normatif, gagasan Raziq dikecam pada saat itu. Walaupun berperan dalam pergulatan politik Mesir pada 1920-an, buku itu tetap dianggap keluar dari batas-batas ajaran Islam yang disepakati. Namun, Ali benar dalam artian bahwa tesis Raziq merupakan rujukan utama bagi mereka yang menyatakan bahwa Khilafah bukanlah kewajiban Islam. Buku itu pun landasan bagi klaim serupa setelah klaim yang dilontarkan kaum khawarij.

Namun, terlepas dari kemenangan para ‘ulama’, kekacauan pada konferensi Khilafah yang diusulkan saat itu tidak dapat dielakkan. Tidak hanya ditunda selama satu tahun, konferensi itu juga disalahartikan sebagai upaya untuk menobatkan Raja Fu’ad sebagai khalifah. Hal itu terjadi karena propaganda yang disebarkan oleh kandidat lain. Selain itu, kontroversi seputar buku Raziq juga diangkat oleh surat kabar oposisi sebagai konflik al-Azhar (yang bertindak atas nama aspirasi penobatan Raja sebagai khalifah) melawan gagasan Raziq. Sebuah konferensi tandingan di Mekah yang diadakan oleh pesaing utama Fu’ad, Sharif Husain, juga tidak efektif. Tidak ada keputusan apa pun yang diambil baik dalam konferensi, maupun dalam kegiatan apa pun yang dilaksanakan setelahnya. Meskipun dikecam secara akademis oleh kalangan ulama, buku Raziq dimanfaatkan demi keuntungan politik oleh beberapa lawan kerajaan untuk menggagalkan ambisi Fu’ad.[]

________

Sumber :

Al-Rasheed, Madawi, Carool Kersten dan Marat Shterin (eds.). Demystifying The Caliphate: Historical Memory And Contemporary Contexts. New York: Oxford University Press, 2015.

Hassan, Mona. Longing For The Lost Caliphate: A Transregional History. New Jersey: Princeton University Press, 2017.

Kramer, Martin. Islam Assembled: The Advent of the Muslim Congresses. New York: Columbia University Press, 1985.

Pankhrust, Reza. The Inevitable Caliphate?: A History Of The Struggle For Global Islamic Union, 1924 To The Present. New York: Oxford University Press, 2013

 ________

Follow us

Instagram : @komunitasliterasiislam

Telegram channel : t.me/KomunitasLiterasiIslam

Facebook : Komunitas Literasi Islam

Share the idea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *