PemikiranTeknologi

Memahami Problematika “Pengobatan ala Rasulullah”

Share the idea

Memahami Problematika “Pengobatan ala Rasulullah”

Kenapa ramai dan banyak muncul keributan mengenai metode pengobatan? Ada “pengobatan sesuai sunnah”, ada “pengobatan yang tidak ikut sunnah”.

Dalam menanggapi hal ini, kita harus memahami kembali apa itu KAIDAH SUNNAH. Sederhananya, sunnah itu adalah segala hal yang bersumber dari Nabi, baik perkataan, perbuatan, maupun diamnya Nabi. SEGALA HAL.

Lalu, apakah segala hal yang bersumber dari Nabi itu wajib diikuti? Jawabannya adalah TIDAK. Justru ada perbuatan Nabi yang hukumnya MUBAH. Artinya, boleh-boleh saja untuk tidak diikuti.

Perbuatan Nabi itu terdiri dari,

  1. AF’AL JIBILLIYYAH, dan
  2. SELAIN AF’AL JIBILLIYYAH.

Af’al Jibilliyyah adalah perbuatan yang menunjukkan sifat kemanusiaan Nabi, seperti duduk, berdiri, berjalan, makan, minum, batuk, berkedip, bernapas, dan lain-lain. Hukum hal ini adalah MUBAH.

Selain Af’al Jibilliyyah, perbuatan Nabi terbagi lagi menjadi dua, yaitu

  1. Khususiyyat
  2. Bukan Khususiyyat

Nah, perbuatan Rasulullah yang terkategori khususiyyat, yaitu perbuatan yang diperuntukkan khusus  bagi beliau, maka hukumnya HARAM untuk kita ikuti. Contohnya adalah beristri lebih dari empat, atau puasa tanpa berbuka.

Nah, perbuatan selain af’al jibilliyyah dan khususiyyah, yaitu perbuatan yang berupa penjelasan bagi kita, MAKA ITU ADALAH DALIL.

Seperti perintah Rasulullah, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”

Adalah tugas ulama mujtahid yang menjelaskan status hukum dari berbagai perbuatan Nabi yang berupa dalil, apakah hukumnya wajib, mandub, atau mubah.

Lalu, ada lagi perbuatan Nabi, yang bukan af’al jibilliyyah, bukan khususiyyah, serta tidak ada qorinah (indikasi) yang menjadikannya masuk dalam kategori penjelas. Dalam hal ini, harus dilihat kembali. Jika perbuatan itu berupa taqarrub ilallah, maka hukumnya MANDUB (sunnah). Jika bukan berupa taqarrub ilallah, maka hukumnya MUBAH.

Nah, ulama-ulama mu’tabar di masa lalu yang paham betul mengenai perkara sunnah, tidak pernah ribut-ribut mengenai “pengobatan sunnah”, sebutlah bekam, herbal, dan lain-lain. Karena semua hal itu, hukumnya MUBAH.

Makanya, banyak ulama di masa lalu yang menemukan metode-metode pengobatan baru. Dunia KEDOKTERAN ZAMAN KHILAFAH ITU MAJU, TIDAK JUMUD!

Lantas, adakah metode pengobatan yang seharusnya? Yang sesuai dengan “manhaj salafu sholeh”? Tentu saja ADA!

Caranya, kita harus ikhtiar berobat sesuai dengan hukum syara’, dan yakinlah bahwa Yang Maha Penyembuh adalah Allah. Obat-obatan dan metode pengobatan hanyalah wasilah.

Para aktivis dakwah yang mengemban ideologi Islam sudah selayaknya mendudukkan persoalan ini dengan tepat. Membedakan mana perkara mubah dan bukan, mana perkara hadlarah dan madaniyah, mana perbuatan yang termasuk di dalam “kekuasaan manusia” dan yang “bukan kekuasaan manusia”, mana perkara yang boleh berijtihad dan tak bisa berijtihad, mana persoalan yang ideologis dan bukan ideologis, mana yang merupakan dampak dari kapitalisme dan mana yang “bebas-nilai”.

Menjadi muslim bukan berarti menolak ilmu kedokteran modern, pun menjadi pengemban ideologi Islam juga bukan berarti anti atas semua yang “berasal dari Barat” tanpa bersikap selektif. Menjadi seorang muslim sejatinya mampu menyikapi dan mengaitkan berbagai fakta dengan hukum syara’. Wallahu a’lam[]

Sumber:

Taqiyuddin an-Nabhani. 2016. Peraturan Hidup dalam Islam (Edisi Mu’tamadah. Cetakan ke-16)HTI Press: Jakarta.

Share the idea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *