PemikiranPolitik

Mengapa Fatwa MUI Tidak Berguna Dalam Menghadapi Wabah?

Share the idea

Penulis : Andika Abu Nadzhifah

Mengapa himbauan MUI hanya terbatas pada masjid dan tidak pada kerumunan masa yang lain, seperti pasar, mall, gereja, KRL, bandara, dan lain sebagainya? Jawabannya sangat sederhana: karena ranah tugas MUI hanya bisa sampai di situ. MUI tidak bisa bertindak lebih jauh, seperti mengurusi pasar, mall, dan lain-lain. Itu domain kementerian yang mengurusi hal-hal terkait. Mengatur selain itu akan dikatakan “offside”. Hal ini semakin diperparah dengan kenyataan bahwa fatwa MUI sifatnya tidak mengikat secara hukum. Artinya, masyarakat tidak ada kewajiban untuk mengikutinya, tidak bisa dituntut secara hukum jika melanggar.

Kenapa bisa demikian? Semua itu karena ideologi sesat bernama sekularisme.

Dalam sekularisme, masalah keagamaan dipisahkan dari urusan publik. Agama ya agama, urusan publik ya urusan publik. Akibatnya, yang menyoroti masalah agama jadi tidak bisa mencampuri urusan publik, begitu pula sebaliknya. Walau pada praktiknya, yang mengatur urusan publik sering mencaplok urusan agama untuk meraih kepentingan syahwat politiknya. Bahkan, kalangan agamawan pun hanya dijadikan pemeran figuran untuk mendulang suara umat.

Adanya Kementerian Agama dan MUI merupakan bukti shahih bahwa sebuah negara itu sekular. Karena urusan agama terpisah sendiri, tidak terintegrasi dengan kementerian dan lembaga negara lainnya.

Sekularisme membuat penanganan pencegahan transmisi pandemi Covid-19 menjadi tidak efektif dan tidak sinkron satu sama lain. Syariat mewajibkan untuk menghindari wabah, salah satunya dengan cara menghindari kerumunan masa yang dapat menjadi sarana transmisi virus. Tapi negara yang mengabaikan agama sama sekali tidak menjadikan perintah syariat sebagai landasan tindakan. Imbauan kaum agamawan pun ibarat masuk telinga kanan keluar telinga kiri. Pertimbangannya? Kestabilan ekonomi, politik, dan sejenisnya. Inilah yang kita dapat dalam negara kapitalis-sekular-neoliberal yang landasannya adalah pertimbangan untung-rugi kepentingan kapitalis.

Sebuah tindakan layak untuk dilakukan atau tidak berdasarkan dari sudut pandang ekonomi, bukan dari segi diperlukan atau tidak. Maka tidak heran jika aktivitas yang mendukung berputarnya uang dibiarkan saja malah dipromosikan, sekalipun itu bisa menjadi sarana penyebaran virus!

Fakta bahwa keputusan politisi dan penguasa memiliki kekuatan hukum melekat, tidak seperti fatwa kaum agamawan, menjadi masalah besar. Jika penguasa melarang tindakan seperti lockdown atau pembatasan pergerakan manusia antar negara dengan alasan mengganggu ekonomi, maka masyarakat tak bisa berbuat apa-apa. Ketika TKA Tiongkok dibiarkan masuk oleh imigrasi karena alasan legal, maka masyarakat tidak bisa melawan. Meski TKA Tiongkok tersebut justru berpotensi menjadi penyebar virus SARS-CoV-2.

Akhirnya, tanggungjawab negara untuk pencegahan penyebaran epidemi dan mitigasi wabah pun harus diambil alih oleh individu masyarakat dengan segala keterbatasan masing-masing. Hasilnya? Tidak efektif dari kedua sisi.

Dari sisi pencegahan penyebaran epidemi, masyarakat mungkin tidak tertular Covid-19 dari masjid atau tabligh akbar (yang notabene ditiadakan). Tapi masyarakat masih bisa tertular dari aktivitas ekonomi lain, seperti pasar, pusat perbelanjaan, bandara, konser musik, pariwisata, dan sebagainya. Imbasnya, fatwa MUI jadi terkesan tidak berguna, karena ruang lingkupnya sangat parsial dan terbatas. Hanya satu dari sekian banyak sarana penularan virus. Mencegah penularan di satu sarana tidak kemudian membuat sarana lain tidak berfungsi untuk menyebarkan wabah.

Dari segi ekonomi, walau pada awalnya aktivitas perputaran uang masih berlangsung, ketika aktivitas tersebut menjadi sarana penyebaran Covid-19 yang efektif dan efisien, mau tidak mau aktivitas ekonomi pun berhenti. Kalau sudah menyebar luas, mitigasi wabah akan jauh lebih sulit, dan itu mengharuskan negara untuk turun tangan. Padahal, mitigasi wabah yang sudah meluas akan jauh lebih sulit dan mahal daripada mencegahnya untuk menyebar sejak awal.

Akhirnya, alasan ekonomi yang menjadi pertimbangan ketidakseriusan menangani wabah pun menjadi bumerang. Kerugian ekonomi yang diderita malah lebih buruk daripada mencegah penyebaran wabah secara serius di awal. Sudah wabah tidak tertangani dengan baik, keuangan negara pun jebol. Masalah pun semakin berlipat.

Dalam hal ini, kaum agamawan tidak bisa apa-apa. Fatwa MUI sudah menjadi titik maksimal yang bisa dilakukan mereka. Karena sekularisme telah membatasi titah kaum agamawan, sehingga tidak ada keputusannya yang memiliki konsekuensi hukum dan dilaksanakan hanya berdasarkan kesadaran individual semata.

Islam telah mengatur bahwa pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan mereka pada masyarakat. Sebagaimana hadits Rasulullah, “Seorang imam (pemimpin) adalah gembala dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya.” (HR Bukhari)

Salah satu kewajiban pemimpin adalah mitigasi dan pencegahan wabah. Sebagaimana hadits Rasulullah, “Larilah engkau dari kusta sebagaimana engkau lari dari singa.” (HR Bukhari)

Demikian pula hadits berikut,

“Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR Bukhari)

Hadits-hadits tersebut merupakan indikasi yang jelas untuk mencegah penyebaran wabah. Dalam konteks modern, bentuk pencegahan tersebut bisa dalam bentuk social distancing (menjaga jarak antar manusia), lockdown (pembatasan gerak di rumah saja), atau sejenisnya.

Prinsip social distancing sebenarnya pernah dilakukan oleh Amr bin ‘Ash yang menjadi gubernur Syam ketika terjadi wabah pes, yang membunuh ribuan shahabat Nabi. Amr bin ‘Ash menyerukan penduduk Syam untuk lari berpencar ke gunung-gunung, berlindung di dalamnya. Tidak lama, wabah pes pun berhenti.

Pada titik inilah ketegasan pemimpin sangat diperlukan. Karena ribuan bahkan jutaan nyawa manusia berada dalam tanggungjawabnya. Amr bin ‘Ash melakukan tugasnya dengan baik karena paham akan amanah kepemimpinan dalam genggamannya.

Amr bin ‘Ash tidak pernah memikirkan masalah ekonomi untuk memitigasi wabah. Karena urusan nyawa lebih besar dari urusan ekonomi. Bahkan jika kapitalis menyelamatkan nyawa masyarakat, hal itu semata-mata karena urusan ekonomi belaka. Sementara Islam mewajibkan penyelamatan nyawa karena hal tersebut merupakan perintah Allah, tanpa membedakan apakah orang yang diselamatkan dapat berkontribusi pada perekonomian atau tidak. Itulah tanda keagungan Islam, yang sayangnya dipinggirkan dalam sekularisme.

Sekularisme membuat nyawa manusia menjadi murah. Manusia diselamatkan dari wabah atau tidak bergantung pada pertimbangan ekonomi. Uang bernilai lebih dari nyawa manusia. Jika kemudian fatwa MUI terkesan tidak efektif dan diskriminatif, maka itu sama sekali bukan salah MUI. Itu salah sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme merupakan biang kerok dari pencegahan dan penanggulangan wabah yang inefektif dan inefisien.

Satu-satunya cara untuk menghapuskan inefektivitas dan inefisiensi ini adalah dengan membabat masalah dari akarnya. Sekularisme wajib dibuang dan digantikan dengan syariat Islam. Karena syariat Islam adalah aturan yang paling memanusiakan manusia, tidak menilai manusia hanya sebatas roda gigi ekonomi yang bisa dibuang kapan saja ketika dianggap sudah tidak berguna. Syariat Islam hanya dapat diwujudkan secara kaffah dalam Khilafah. Dalam Khilafah lah, seruan dari para alim ulama tidak lagi hanya menjadi seruan hampa, tapi menjadi pertimbangan dalam kebijakan publik termasuk soal mitigasi wabah. Wallahu a’lam.[]

Sumber:

Arief B. Iskandar (ed.). 2010. Materi Dasar Islam. Al-Azhar Press: Bogor.

Dr. Jaribah Bin Ahmad Al-Haritsi. 2014. Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta.

Hafidz Abdurrahman. 1998. Islam: Politik dan Spiritual. Lisan Ul-Haq: Singapura.

Prof. Dr. Raghib As-Sirjani. 2017. Sumbangan Peradaban Islam Pada Dunia. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta.

Taqiyuddin an-Nabhani. 2012. Peraturan Hidup dalam Islam (Edisi Mu’tamadah). HTI Press: Jakarta.

Share the idea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *