PemikiranPolitik

Mengapa Umat Islam Harus Mempelajari Politik?

Share the idea

Dari sisi bahasa, politik (siyasah) berasal dari kata sasa, yasuusu, siyasatan yang berarti mengurus/memelihara/merawat kepentingan seseorang (yang kemudian diserap ke dalam bahasa indonesia: siasat). Secara makna, politik adalah aktivitas untuk mengatur urusan umat, baik dalam maupun luar negeri. Pengertian ini menunjukkan, bahwa negara tidak hanya terdiri dari penguasanya, namun juga umat yang senantiasa mendukung dan menjadi tanggung jawab penguasanya. Maka, aktivitas politik tidak cukup sekedar memecahkan problematika, tetapi juga harus mengurusi kepentingan manusia. Hal ini dilakukan oleh negara untuk mengurus kepentingan umat secara praktis melalui penerapan sebuah ideologi, maupun oleh umat sebagai tindakan koreksi atas pemerintah dan saling menasihati antar sesama umat Islam.

Ruang lingkup politik meliputi urusan dalam dan luar negeri. Sebagai bentuk kesempurnaannya, Islam telah mengatur kedua hal ini. Politik dalam negeri negara Islam bertumpu pada pelaksanaan hukum-hukum Islam secara internal, seperti hubungan antar individu (mu’amalah), melaksanakan sistem hukum pidana (hudud), memelihara etika (akhlaq), menjamin pelaksanaan ibadah (baik muslim maupun non-muslim), dan mengatur segala urusan rakyat sesuai dengan hukum Islam.

Terkait aktivitas politik luar negeri Khilafah, hal tersebut bertujuan mengatur hubungan antara negara Islam dengan negara, umat, dan bangsa lain. Aktivitas ini didasarkan atas pemikiran untuk menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia, umat, dan bangsa, serta menyingkirkan berbagai penyebab terhalangnya penyebaran Islam. Untuk menunjukkan kekuatan Islam dan keberanian kaum muslimin, serta mengantisipasi ancaman atas berbagai halangan tersebut, Islam telah mengaturnya dalam aktivitas dakwah dan jihad fi sabiilillah.

Berbagai aktivitas politik ini pun telah dilaksanakan oleh Rasulullah, seperti ketika Rasulullah mengutus duta negara untuk menjalin hubungan dan menyebarkan dakwah ke berbagai negara lain, menerima ba’iat, menerima utusan, mengangkat hakim, melakukan perjanjian dengan pihak lain (seperti perjanjian dengan kaum Yahudi agar dapat menyebarkan dakwah di Hijaz dan perjanjian Hudaibiyah dengan masyarakat Quraisy agar dapat mendakwahkan Islam di Jazirah Arab), mengutus mata-mata dan menghadang kafilah-kafilah dagang Quraisy, melakukan gencatan senjata, dan mengusir Bani Nadhir dari kampung halamannya. Berbagai peristiwa tersebut adalah segelintir jejak aktivitas politik Rasulullah. 

Maka tidaklah heran, ketika kita menemukan bahwa Islam sejatinya telah mengatur berbagai urusan kenegaraan, seperti ba’iat, ijtihad, baitul maal, hudud-jinayat, zakat, jihad, dakwah, dan lain sebagainya.

Berbagai hukum tersebut tidak dapat ditolak keberadaannya, sehingga Khilafah – yang keberadaannya tidak lain adalah untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (terutama berbagai urusan yang tidak dapat ditangani oleh individu) dan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh dunia – sangatlah dibutuhkan. Akibat aturannya yang telah menyeluruh, maka memisahkan politik umat Islam dari kehidupan dan agama sama saja dengan menghancurkan Islam; baik sistem, hukum, maupun peradabannya. Sebab, Khilafah adalah satu-satunya institusi politik yang dapat mengurusi urusan umat serta menerapkan syariat Islam secara sempurna.

Sebagai negara ideologis yang mengemban misi menerapkan syariat Islam di dalam negaranya maupun menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, maka pemahaman mengenai politik menjadi prasyarat utama demi mewujudkan kedua misi tersebut. Agar proses dakwah berjalan dengan lancar, sudah selayaknya umat Islam tidak menutup diri; berinteraksi dengan target dakwahnya, memahami permasalahannya, mengetahui motivasi, ambisi, kebijakan, dan gaya berpolitik setiap negara, serta mengikuti setiap peristiwa politik dunia.  

Umat Islam pun bertanggung jawab menyelamatkan dunia dan menyingkirkan kegelapan serta membawa manusia kepada cahaya. Sejak awal, umat Islam dirancang sebagai umat dengan tingkat kepedulian yang tinggi. Dengan demikian, umat Islam tidak hanya mencapai kebangkitan sejati, namun juga dapat menjadi sumber kebaikan bagi orang lain.

Oleh karena itu, dakwah dilakukan untuk menyebarkan Islam, menyelesaikan berbagai permasalahan, dan mengangkat manusia dari kehinaan. Namun, menyampaikan dakwah dan menyebarluaskan pedoman hidup kepada seluruh umat manusia tidak dapat dilakukan tanpa melakukan aktivitas politik, yaitu mengamati, memberikan pendapat berdasarkan sudut pandang Islam, dan mengurusi kepentingan umat. Sebagai contoh adalah ketika umat Islam menyebarkan dakwah ke Tiongkok, Indonesia, India, maupun negara-negara Eropa. Tanpa aktivitas dan pemahaman terhadap politik, Islam tidak dapat tersebar luas dengan baik.

Pemahaman politik – baik luar maupun dalam negeri – juga sangat dibutuhkan untuk melindungi negara dan umat. Menjelang keruntuhan Khilafah, umat Islam tidak dapat memahami manuver politik yang dilancarkan oleh Barat. Pada abad ke-19, Eropa banyak menggunakan kekuatan militer sebagai siasat untuk mendukung aktivitas politiknya. Akibat kelemahan ini, benih-benih kehancuran mulai muncul dari dalam diri umat Islam, seperti pemberontakan, nasionalisme, dan manuver politik para pengkhianat seperti Mustafa Kemal. Umat Islam pun dengan mudahnya menerima berbagai pemikiran asing dan bahkan menjadikan berbagai pemikiran tersebut sebagai bagian dari Islam, hanya karena dianggap tidak bertentangan dengan Islam. Tak sedikit pula kita temukan, umat Islam yang justru sangat giat menyerukan ide-ide sekuler dan kosong dari pemikiran politik Islam. Sumber-sumber hukum selain syariat Islam bahkan mulai dijadikan pedoman. Pola pikir yang lemah ini menyebabkan Khilafah terus menerus mendapat kontrol dari negara asing, yang mengantarkannya menuju kehancuran.

Menyadari bahwa umat Islam dapat bangkit melalui kesadarannya atas berbagai aktivitas politik, musuh-musuh Islam berupaya untuk menjauhkan kesadaran politik dari umat. Agama dipisahkan dari negara, dan masyarakat berfokus hanya pada urusan-urusan ibadah ritual. Makna politik kemudian dipersempit, sehingga politik dianggap bertentangan dengan agama, kotor, dan najis. Hal ini tentu menyebabkan umat tidak dapat memahami berbagai strategi politik musuh-musuh Islam, sehingga mereka tetap berada di bawah penindasan negara-negara kafir, dan tidak mampu menemukan jalan bagi kebangkitannya.

Dampaknya, kemunduran pemikiran umat Islam dapat kita rasakan hingga hari ini. Tidak jarang tokoh masyarakat dan umat keliru dalam memahami berbagai strategi politik musuh-musuh Islam. Perlu diwaspadai, bahwa musuh-musuh Islam sangat ahli dalam menyesatkan pemahaman, merekayasa peristiwa, dan memalsukan fakta-fakta. Maka, untuk mendapat pola pikir politik, dibutuhkan pengalaman, baik dalam memberikan retorika dan analisa, maupun terjun langsung realita masyarakat.

Kesalahan yang sering terjadi adalah memahami teks-teks politik layaknya teks sastra, ilmiah, atau perundang-undangan, yaitu memahami apa yang terjadi secara tersurat. Padahal, banyak sekali peristiwa politik yang harus dimaknai tidak hanya berdasarkan yang tersurat, namun juga tersirat. Karena sejatinya, aktivitas politik haruslah memahami makna yang tersembunyi di balik sesuatu yang terlihat demi mendapat analisis yang tepat atas peristiwa yang akan terjadi.

Padahal, untuk mengembalikan kejayaan peradaban Islam, tidak mungkin dapat dilaksanakan tanpa mengetahui mekanisme politik dunia internasonal. Untuk membebaskan negeri-negeri muslim dari penindasan, umat harus memahami rahasia di balik perseturuan antara negara-negara kafir dan para penguasa boneka dengan kelompok Islam yang memperjuangkan Khilafah dan memerangi berbagai pemikiran kufur.

Bagaimana mungkin umat Islam dapat menghancurkan ide-ide kufur dan memiliki pengaruh di dunia internasional, jika umat Islam tidak memahami politik internasional? Bagaimana mungkin umat Islam dapat mengurus urusan umat, jika umat tidak memahami berbagai strategi politik?

Maka, sangat diperlukan adanya pembinaan tsaqofah Islam ideologis kepada umat. Hal ini harus berjalan secara terus-menerus, mengingat situasi internasional yang senantiasa berubah-ubah. Umat harus memahami hukum dan pemikiran politik Islam, tanpa merujuk kepada tsaqofah lain. Tentu saja, pembinaan ini haruslah didasari kepada aqidah Islam.

Tanpa didasari aqidah yang kuat, umat pun tidak dapat mengetahui, untuk apa mereka melakukan jihad, dakwah, amar ma’ruf nahy munkar, dan berbagai amalan lainnya. Umat juga tidak mengetahui, bagaimana Islam sebenarnya telah secara sempurna memberikan solusi atas berbagai problematika hidup manusia. Padahal, aqidah Islam – yang telah mengatur urusan dunia dan akhirat sekaligus – merupakan modal terbesar yang membuat umat Islam dapat memberikan suatu pemikiran menyeluruh tentang manusia, kehidupan, dan alam semesta dari sudut pandang tertentu.

Namun, potensi besar umat Islam tersebut saat ini tidak diaplikasikan dalam realitas kehidupan. Maka, semua potensi tadi hanya sekedar pemikiran filosofis yang tersimpan dalam buku-buku dan benak pemikiran para ulama. Dengan demikian, upaya mengikuti berita, menganalisisnya, dan memberikan pendapat mengenai berita tersebut berdasarkan sudut pandang Islam, akan menjadikan mereka sebagai politisi muslim yang jujur, yang mewakili umat pada masa sekarang dan masa depan, serta mendatangkan harapan bagi umat.

Pembinaan yang dilakukan berdasarkan pemikiran dan hukum Islam ini ditujukan sebagai metode untuk membangkitkan kesadaran politik. Hal ini juga sangat penting dalam menyambut kembali tegaknya kembali Khilafah yang dijanjikan. Agar umat tidak merasa asing dengan Islam dan berbagai aturannya, maka sudah menjadi kewajiban bagi para pengemban dakwah untuk menggambarkan lingkungan politik Islam.

Di tengah-tengah umat haruslah ada sekelompok orang yang senantiasa mengikuti dan memahami berbagai peristiwa politik di dunia untuk mengurus kepentingan umat. Sebaliknya, umat Islam juga harus mampu membongkar berbagai strategi musuh-musuh Islam, menghancurkan lingkungan politik kufur, dan menggantinya dengan lingkungan politik Islam. Tentu saja, kesadaran politik ini hanya dapat dicapai dengan menjadikan seluruh dunia sebagai objek pengatamannya (tidak dibatasi hanya pada masalah regional) dan memberikan pendapat hasil pengamatannya melalui sudut pandang tertentu, yaitu Islam. Wallahu a’lam. []

Sumber:

Abdul Qadim Zallum. 2001. Pemikiran Politik Islam. Pustaka Al-Izzah: Bangil.

‘Atha bin Khalil. 2018. Fatwa-Fatwa Syeikh ‘Atha bin Khalil. Pustaka Thariqul Izzah: Bogor.

Taqiyuddin An-Nabhani. 2006. Daulah Islam. HTI Press: Jakarta.

Taqiyuddin An-Nabhani. 2015. Konsepsi Politik Hizbut Tahrir. HTI Press: Jakarta.

Share the idea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *