EkonomiPolitikTeknologi

Drama Kenaikan BPJS di Tengah Pandemi Memilukan Rakyat

Share the idea

Oleh: Fety Andriani

Masalah jaminan kesehatan sepertinya tidak ada habisnya untuk dibahas dan dipertontonkan oleh penguasa negeri selaku pemangku kebijakan. Layaknya drama yang memuat beberapa episode. Pada episode pertama kita disuguhkan dengan kegamangan MUI mengeluarkan fatwa tentang keharaman BPJS.

Awalnya BPJS difatwakan haram lalu berubah menjadi tidak sesuai dengan syari’at. Episode kedua mengisahkan kenaikan iuran BPJS. Walau banyak yang mengecam, kenaikan BPJS tidak bisa diganggu gugat.

Di episode ketiga ‘tokoh antagonis’ masih belum puas hingga melakukan playing victim, mengaku menjadi korban dan menuntut ‘ganti rugi’ berupa pembatasan pelayanan terhadap peserta BPJS pada layanan kesehatan dasar dengan dana yang terbatas. Di episode selanjutnya muncul hero (yang sebenarnya tidak cukup hero) yang menggagalkan kenaikan BPJS.

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Belum lama MA membatalkan kenaikan iuran BPJS, kini muncul Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Mengerucut pada satu kesimpulan bahwa kenaikan BPJS adalah mutlak, tidak bisa ditawar lagi.

Kenaikan iuran BPJS tidak bisa dielakan lagi sebab defisit yang terlampau besar. Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, mengungkap data penyumbang defisit BPJS Kesahatan yang terbesar. Menurut dia, defisit terbesar berasal dari kelompok peserta bukan penerima upah atau PBPU/BU jumlahnya sekitar 35 juta orang.

Dengan segmentasi terbesar pada Kelas III sebanyak 21,6 juta peserta. Total iuran dari dari PBPU itu sebesar Rp. 12,4 triliun, jauh dari total iuran yang seharusnya dicapai yakni Rp. 39,8 triliun. Artinya BPJS defisit Rp. 27,4 triliun. Data tersebut dibeberkannya lewat akun Twitternya, Sabtu 16 Mei 2020 (tempo.co).

Jika peserta PBPU dari Kelas III adalah penyumbang defisit terbesar, agaknya defisit BPJS di masa pandemi ini akan semakin membengkak. Dalam kondisi pandemi, jangankan membayar iuran BPJS untuk makan pun bagi sebagian orang harus mengerahkan effort lebih besar dari sebelum pandemi. Rata-rata peserta kelas III adalah masyarakat menengah ke bawah.

Sedangkan peserta Kelas II di tengah pandemi sekarang besar kemungkinan akan memilih turun ke kelas III. Dapat dibayangkan terjadi pembludakan peserta BPJS di kelas III. Pada saat yang sama mereka harus bersiap dengan kemungkinan pelayanan yang lebih lamban dan terbatas.

Cukup banyak diberitakan tentang pasien tidak tertolong karena prosedur pelayanan pasien BPJS yang berbelit-belit dan lamban. BPJS yang digadang-gadang sebagai solusi untuk mendapatkan layanan kesehatan nyatanya telah menjadi beban bagi rakyat. Konsep ta’awun yang elu-elukan pada akhirnya memberi kesan memaksa dan memalak.

Kenaikan iuran BPJS dengan alasan defisit cukup menggelitik. Pelayanan kesehatan rakyat berbasis bisnis atau bisnis berkedok pelayanan untuk rakyat? Harus dipahami bahwa BPJS bukan layanan kesehatan yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah. Faktanya skema BPJS adalah murni asuransi konvensional.

BPJS adalah penyelenggara layanan kesehatan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah. Uang yang rakyat serahkan kepada asuransi dikelola oleh asuransi lalu dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan kesehatan. Jadi negara tidak memberikan jaminan kesehatan. Rakyat yang memberikan jaminan kesehatan atas dirinya sendiri.

Berkaitan dengan fakta bahwa BPJS adalah asuransi kesehatan konvensional, MUI mengeluarkan fatwa tentang status hukum asuransi BPJS Kesehatan pada 2015 silam. Menurut MUI, ada tiga kebathilan dalam BPJS. Pertama, gharar (ketidak jelasan) bagi peserta dalam menerima hasil dan bagi penyelenggara dalam menerima keuntungan.

Kedua, mukhatharah atau (untung-untungan), yang berdampak pada unsur maysir (judi). Ketiga, Riba fadhl (kelebihan antara yang diterima & yang dibayarkan) termasuk denda karena keterlambatan. Tidak hanya riba fadhl, perputaran uang yang dibayarkan juga melahirkan riba.

Iuran yang disetorkan kepada asuransi BPJS setiap bulannya akan diputar lagi oleh pihak-pihak yang mau memutarnya. Lalu BPJS akan mendapatkan bunga dari perputaran uang tersebut. Pemerintah seolah mendadak rabun kronis. Tak nampak bahwa dari uang rakyat tersebut pihak BPJS telah diberikan keuntungan yang banyak.

Ini adalah salah satu bukti pemerintah melupakan janjinya untuk pro rakyat. Bukan pro rakyat yang terbaca pada kebijakannya melainkan pro kapitalis. Pemerintah memposisikan dirinya sebagai regulator, sebagai penghubung antara rakyat dengan swasta. Penguasa yang seharusnya menjadi pelayan rakyat dan bertanggung jawab atas kebutuhan rakyatnya malah berlepas diri.

Tugas dan tanggung jawabnya ‘dibebankan’ pada pihak asuransi. Pemerintah telah berevolusi menjadi rezim korporatokrasi, buah dari penerapan sistem kapitalisme. Rezim ini telah menjadikan rakyat sebagai tumbal atas kepentingan mereka. Penguasa yang ada untuk melayani kepentingan pengusaha. Pengusaha yang memberikan modal bagi calon penguasa.

Maka tidak heran kebijakan yang dibuat bukan untuk mensejahterakan rakyat. Permasalahan semacam ini tidak akan berujung jika terus bertumpu pada sistem yang cacat sejak lahir ini. Rakyat memerlukan peri’ayahan dengan sistem yang benar oleh pemimpin yang amanah dan mukhlis. Periayahan rakyat dalam Islam jauh berbeda dengan sistem kapitalisme.

Pengelolaan kesehatan dilakukan atas landasan yang shahih. Islam memandang bahwasanya penguasa adalah pelayan bagi rakyatnya. Maka seorang pelayan harus memenuhi kebutuhan tuannya.

Rasulullah Saw bersabda ” Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah laksana penggembala. Hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari). Sandang, pangan dan papan serta kesehatan, pendidikan, dan keamanan adalah kebutuhan pokok.

Maka negara harus menjamin pemenuhan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. Sandang, pangan dan papan dijamin ketersediaannya dan pendistribusiannya. SDM diberdayakan dan lapangan pekerjaan dibuka.

Sehingga dengan ini kebutuhan rakyat bisa terpenuhi baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kondisi normal ataupun di tengah pandemi. Lalu pendidikan, kesehatan dan keamanan diberikan secara gratis namun berkualitas. Begitulah Islam, hadirnya mampu menyelesaikan problematika kehidupan manusia. Wallahu’alam bishshawab

Share the idea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *