Mampukah Indonesia Menuntaskan Konflik Palestina Melalui PBB?
Penulis: Kunny Habibah Ilmi
Pada 8 Juni 2018 Indonesia terpilih menjadi salah satu anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB dalam Sidang Majelis Umum PBB. Kelima negara terpilih tersebut adalah Indonesia, Jerman, Belgia, Afrika Selatan, dan Republik Dominika. Mereka akan menjadi anggota tidak tetap DK PBB selama dua tahun, yakni dari 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2020.
Dewan Keamanan di PBB merupakan bagian inti dari PBB. Dewan Keamanan adalah dewan yang berperan paling penting dalam peran PBB sebagai organisasi internasional yang hendak menjaga perdamaian dunia. Anggota-anggota di Dewan Keamanan yang terdiri dari anggota tetap (Amerika Serikat, Inggris, Cina, Perancis dan Inggris) dan tidak tetap, yang melakukan perundingan mengenai berbagai konflik baik antar atau dalam negara anggotanya dan akan mengeluarkan resolusi apabila diperlukan. Fungsi DK sebagai pemelihara perdamaian dan keamanan internasional dijabarkan dalam Bab VI dan Bab VIII Piagam PBB [1]. Isi dari Bab tersebut antara lain adalah bahwa Dewan Keamanan haruslah menyelesaikan sengketa dengan damai.
Lantas apa yang akan dilakukan oleh Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB? Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi dalam video confrence PBB di New York sesaat setelah Indonesia terpilih mengatakan bahwa Indonesia memiliki isu prioritas yang akan dibawa ke Dewan Keamanan [2]. Pada intinya Indonesia akan terus melanjutkan kontribusi Pemerintah RI dalam upayanya mewujudkan perdamaian dunia, antara lain melalui memperkuat ekosistem/geopolitik perdamaian dan stabilitas. Salah satu yang diperhatikan paling khusus dalam isu ini adalah terkait Palestina-Israel dimana Indonesia mendorong DK PBB untuk mengambil langkah tegas terkait konflik tersebut.
Sebagai bentuk usaha Indonesia dalam mewujudkan perdamaian di Palestina, Indonesia menyelenggarakan diskusi informal dalam format Arria Formula mengenai pembangunan pemukiman illegal Israel di wilayah Palestina, pada tanggal 9 Mei 2019. Sidang DK PBB dalam format briefing mengenai situasi di Timur Tengah juga dipimpin oleh Menteri Luar Negeri RI, pada tanggal 22 Mei 2019 [3].
Sebagai bentuk penegasan dukungan Indonesia terhadap Palestina, Indonesia bersama Tunisia juga berhasil mendorong penyelenggaraan pertemuaan khusus DK PBB untuk mendengar langsung pernyataan langsung Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, terkait dengan proposal perdamaian yang diusulkan Israel-AS pada 11 Februari 2020 namun gagal karena dianggap kekurangan dukungan [4]. Terakhir pada 4 April 2020, melalui forum Open Debate DK PBB, Indonesia kembali mendorong PBB untuk menghentikan aneksasi Israel di Palestina terlebih di dalam situasi pandemi [5].
Namun apa yang diusahkan Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB tidak membuahkan hasil, Israel tetap melakukan aneksasi wilayah Palestina bahkan di saat pandemi. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, Febrian Aplhyanto Ruddyard, mengakui bahwa Indonesia kesulitan meloloskan resolusi atau pernyataan soal Palestina di DK PBB. Bahkan Febrian juga menyampaikan bahwa mengangkat isu terkait Palestina-Israel dalam rapat formal DK PBB hampir tidak mungkin, oleh karena itu Indonesia menyelenggarakan forum informal yaitu Arria Formula meskipun forum tersebut tidak menghasilkan resolusi atau dokumen akhir apapun.
Selain itu, yang memberatkan Indonesia dalam mengusulkan resolusi terkait perdamaian Palestina adalah karena Indonesia hanyalah anggota tidak tetap di PBB, sedangkan Amerika sebagai pendukung Israel adalah anggota tetap dan pemilik hak veto. Amerika yang sejak masa kepemimpinan Donald Trump menunjujukkan dukungannya secara terbuka terhadap Israel bisa dengan mudah mem-veto setiap resolusi yang merugikan Israel.
Pada Juni 2018, Amerika juga telah menggunakan hak veto nya untuk membatalkan resolusi DK PBB terkait perlindungan warga Palestina. Dominasi Amerika di PBB juga menjadi salah satu penghalang keberhasilan usaha Indonesia. Seperti diketahui Amerika adalah donatur nomor satu di PBB, pada 2018 jumlah donasi yang diberikan Amerika kepada PBB adalah sebanyak 10 miliar dolar AS [6].
Oleh karena itu pernyataan bahwa Dewan Keamanan PBB adalah lembaga yang menjamin perdamaian dunia adalah omong kosong. Pernyataan ini tidak berlaku apabila negara-negara pemilik hak veto menggunakan hak veto nya, salah satunya adalah Amerika terhadap konflik Palestina. Sebesar apapun usaha pemeritah Indonesia dalam membela Palestina tidak akan pernah berhasil jika Amerika juga mengambil langkah yang berlawanan. Kesimpulanya, Indonesia tidak dapat menggantungkan perdamaian Palestina kepada DK PBB.
Sumber:
[1]https://kemlu.go.id/portal/id/read/147/view/keanggotaan-indonesia-pada-dk-pbb
[2]https://www.cnnindonesia.com/internasional/20180609075412-134-304777/empat-fokus-indonesia-sebagai-anggota-dk-pbb
[3]https://kemlu.go.id/portal/i/read/369/berita/melalui-presidensi-dewan-keamanan-pbb-indonesia-kembali-menorehkan-rekam-jejak-bagi-perdamaian-dunia
[4]https://internasional.republika.co.id/berita/q5krwe382/indonesia-prakarsai-pertemua-dk-pbb-bahas-palestina
[5] https://kemlu.go.id/newyork-un/id/news/6397/indonesia-desak-dk-pbb-hentikan-israel-aneksasi-wilayah-palestina
[6]https://www.cfr.org/article/funding-united-nations-what-impact-do-us-contributions-have-un-agencies-and-programs pada 09/05/20