IMF dan Liberalisasi Pertanian Indonesia
“BULOG’s monopoly will be limited to rice”. Begitulah kira-kira salah satu bunyi poin kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (MEFP) 15 januari 1998. Gandum dan gula di-liberalisasi. IMF yakin bahwa pembukaan keran impor bagi komoditas gula akan membuat petani gula beralih ke petani padi. Asumsi IMF ini kemudian tidak terbukti.
Dalam Letter of Intent (LoI) 11 september 1998. IMF kembali mengeluarkan kebijakan yang sarat liberalisasi pertanian. Salah satu poin dalam Seven Point Strategy for Rice dikatakan, bahwa pedagang swasta diperbolehkan mengimpor beras secara bebas.
LoI 13 November 1998 menekankan penghapusan subsidi bagi pembelian beras impor oleh Bulog. Hal ini mengakibatkan Bulog harus bersaing sejajar dengan kompetitor swasta dalam pengadaan beras.
Salah satu poin dalam LoI 12 Januari 2000 mengharuskan pemerintah mencabut subsidi pupuk dan penghentian program Kredit Usaha Tani (KUT). Peran pemberian kredit usaha ini dialihkan pada bank komersial swasta. IMF bergerak dalam framework liberalisme. IMF akan mengeluarkan resep-resep ekonomi liberal yang wajib diterapkan oleh pasien-pasiennya. Permintaan bantuan kepada IMF bermakna menjatuhkan mekanisme perekonomian negara ini pada jurang liberalisme.
Sumber:
International Monetary Fund. Memorandum of Economic and Financial Policies (MEFP). https://www.imf.org/external/np/loi/011598.htm. Diakses 9 Oktober 2018. IMF. Letter of Intent.
https://www.imf.org/external/np/loi/091198.htm. Diakses 9 Oktober 2018.IMF. LoI.
https://www.imf.org/external/np/loi/1113a98.htm. Diakses 9 Oktober 2018.IMF. LoI.
https://www.imf.org/external/np/loi/2000/idn/01/index.htm. Diakses 9 Oktober 2018.