PemikiranPolitik

Memahami Dinamika Wacana Khilafah di Masa Kontemporer

Share the idea

Wacana mengenai Khilafah yang menjadi trending topic di Indonesia merupakan sebuah peristiwa yang menarik. Di kalangan intelektual, wacana ini menjadi bahan kajian, terutama di bidang sosial, politik, dan humaniora.

Asal-usul kata Khilâfah kembali pada ragam bentukan kata dari kata kerja khalafa. Al-Khalil bin Ahmad (w. 170 H) mengungkapkan: fulân[un] yakhlufu fulân[an] fî ‘iyâlihi bi khilâfat[in] hasanat[in]; yang menggambarkan estafet kepemimpinan. Hal yang sama disampaikan oleh Hujjatul Islam Imam al-Ghazali: “Agama adalah pondasi dan kekuasaan politik adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak ada pondasinya akan roboh. Sesuatu yang tidak ada penjaganya akan terlantar.”

Khilafah tidak sebatas sebagai sistem pemerintahan Islam, namun utamanya merupakan kekuatan penjaga aqidah. Khilafah juga berperan sebagai pengokoh kesatuan umat, pencegah separatisme, penjaga sumber daya alam dari keserakahan para kapitalis, serta pemelihara jiwa dan darah dari para imperialis. Khilafah merupakan institusi penegak syariah, yang membebaskan manusia dari kegelapan, sekaligus penebar rahmat untuk seluruh alam.  

Sistem Islam bekerja mengatur masyarakat dengan sebaik-baiknya sehingga kerahmatan yang dijanjikan benar-benar terwujud. Dalam kaitanya dengan perlindungan kaum minoritas misalnya, telah terbukti Khilafah mampu melindungi mereka. Terkait kebermanfaatannya, muncul berbagai pro dan kontra di dalamnya. Banyak sekali pembela dan pejuang Khilafah, namun juga banyak yang menjadi musuh dan anti terhadap sistem pemerintahan yang pernah ada dan pernah mencapai masa kejayaannya.

Bagi para pendukungnya, Khilafah yang berada di atas metode kenabian diyakini suatu saat nanti akan tegak, karena hal tersebut merupakan bisyarah Rasulullah untuk umat Islam. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad disebutkan,

ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ…..

Setelah itu terulang kembali periode kekhilafan ‘ala minhaj nubuwwah. Kemudian Rasulullah diam.” (HR. Ahmad.)

 Bagi umat Islam, hal ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan. Bagaimana tidak, karena di dalam hadits yang sama disebutkan 4 periode sebelumnya sudah terbukti: dimulai dengan periode kenabian, khilafah ‘alaa minhaj nubuwwah (Khulafaur Rasyidin), Mulkan Aaddhan (penguasa yang menggigit) yang berakhir pada masa kekhilafahan Utsmani 3 Maret 1924. Dan Mulkan Jabariyyan (penguasa yang memaksakan kehendaknya) yang masih berlangsung hingga hari ini. Maka, menjadi hal wajar bagi para pengemban dakwah yang memperjuangkan syariat Islam, untuk menyampaikan kabar gembira ini ke seluruh umat Islam di dunia.

KEMELUT ISLAM LIBERAL DALAM MENILAI ISLAM

Namun, banyak juga kelompok yang memusuhinya dan berpendapat bahwa pendiriannya kembali bukanlah hal mendesak. Khilafah dianggap sebagai delusi, layaknya sebuah “mimpi di siang bolong”. Mereka mengatakan bahwa khilafah adalah sesuatu yang utopis, bahkan menuduhnya dapat memecah belah umat.   

Fenomena mengenai hal ini ditegaskan oleh Greg Fealy dalam bukunya “Islamic Radicalism in Indonesian”. Dalam tulisannya, Greg mengungkapkan adanya perbedaan sikap di kalangan gerakan yang dianggapnya sebagai “Islam radikal”. Dalam menyikapi sejumlah isu, gerakan “Islam radikal” ini dapat dibedakan dan diidentifikasi melalui empat hal: Pelaksanaan Syariah, isu tentang negara Islam, Khilafah Islamiyyah, dan demokrasi.

Berkaitan dengan formalisasi syariah, seluruh kelompok radikal di Indonesia berada dalam posisi yang sama, yakni mendukung pelaksanaan syariah secara formal di Indonesia. Sementara tentang tiga isu lainnya, mereka menunjukan perbedaan yang tidak bisa ditutup-tutupi. Sebagai contoh, DI/NII, JI, dan Hizbut Tahrir menunjukan sikap yang sama dalam melihat pentingnya eksistensi negara Islam. Sementara FPI dan FKASWJ (Forum Komunikasi Ahl Sunnah Wal Jama’ah) melihat bahwa tidak ada urgensi dalam mendirikan negara Islam.    

Secara umum, dalam konstelasi politik di Indonesia, diyakini bahwa kelompok radikalis atau pendukung gerakan radikal semakin besar, namun gerakan mereka tidak memiliki pola seragam. Ada yang berjuang untuk penerapan syariat Islam tanpa perlu membangun “negara Islam”, ada pula yang mencoba memperjuangkan pembentukan “Negara Islam Indonesia” dan beberapa yang ingin memperjuangkan berdirinya “Islam Khilāfah”. Pola organisasi juga bervariasi, salah satunya melalui pola radikal dan “gaya militer” seperti yang dipraktikkan oleh Front Pembela Islam (FPI).

Kalangan liberal, radikal, dan moderat juga berbeda pandangan dan sikap dalam menanggapi isu formalisasi syariat Islam. Kelompok muslim radikal melihat syariah sebagai satu-satunya solusi bagi persoalan berkepanjangan yang menimpa Indonesia selama beberapa dekade terakhir. Selain itu, mewujudkan Khilafah sebagai satu satunya institusi politik umat Islam sedunia adalah satu satunya jalan untuk menerapkan syariat Islam secara kaaffah, yang tidak mungkin diterapkan secara sempurna tanpa adanya negara. Sebaliknya, kalangan liberal menilai bahwa syariah tidak seharusnya dijalankan secara formal di Indonesia, karena pada dasarnya yang jauh lebih penting adalah kandungan nilai-nilai keislaman dan hukum-hukum yang diterapkan di Indonesia, dan bukan legalisasinya secara formal. Pendapat liberal lainnya menyatakan bahwa formalisasi syariah akan memakan banyak korban, salah satunya adalah kalangan wanita yang direnggut kebebasan dan justru menjadi kaum tertindas.

Maka dari itu, kelompok liberal menyerukan adopsi nilai-nilai Barat, sehingga umat Islam dapat berada pada level yang sejajar dengan Barat. Kaum liberal berjuang untuk mengenalkan isu-isu seperti demokrasi, kesetaraan gender, dan sekulerisasi yang dipandang sebagai hal-hal yang tidak Islami oleh kelompok radikal. Kelompok moderat percaya bahwa nilai-nilai barat memiliki nilai positif dan negatif sekaligus. Namun, tanpa memahami perbedaan antara hadharah dan madaniyah, mereka memberikan peluang, bahwa sangat mungkin untuk mengambil hal-hal positif yang dimiliki oleh peradaban barat untuk memberi manfaat bagi Indonesia secara umum dan umat Islam secara khusus.

Para liberalis berpendapat, bahwa istilah Khilafah telah mengalami pergeseran makna dari makna Qurani ke makna Historis-politis. Dalil yang seringkali digunakan sebagai landasan atas upaya perjuangan Khilafah hanyalah dalil sejarah, karena tak dapat dipungkiri, bahwa di masa lalu, eksistensi Khilafah nyata adanya. Mereka menganggap, bahwa dalil Al-Qur’an yang digunakan oleh para pendukung Khilafah seringkali disandarkan pada beberapa dalil Al-Qur’an yang berbicara tentang khilafah sebagai sebuah tema besar. Namun, mereka berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut sama sekali tidak membicarakan Khilafah sebagai sebuah sistem politik Islam.

Setidaknya ada 9 ayat yang mengutip istilah Khilafah baik dalam bentuk singular maupun plural (jama’) seperti kata khawalif, khalaif, dan khulafa. Di antaranya adalah QS Shad (38): 26; QS Al-Baqarah (2): 30; QS Al-An’am (6): 165; QS Al-A’raf (7): 69; QS Yunus (10): 14; QS An-Naml (27):62; QS Fathir (35): 39. Dari sejumlah ayat tersebut, ada dua ayat yang sering dikutip sebagai dalil atas Khilafah, yakni QS Shad (38) ayat  26 dan QS Al-Baqarah (2) ayat 30. Hal ini disebabkan kedua ayat ini menjadi ayat yang paling memungkinkan untuk diterapkan sebagai ayat tentang Khalifah yang ditunjukan kepada individu, bukan kepada sebuah komunitas atau sekumpulan orang.

Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa pemaknaan kata “khalifah” dalam ayat tersebut yang diidentikkan sebagai pemimpin politik atau sistem kepemimpinan politik dalam Islam tidak dapat digunakan sebagai dalil, sehingga perjuangan menegakkan Khilafah bukan berasal dari Al-Qur’an. Khalifah sebagai pemimpin umat Islam sedunia pasca wafatnya Rasulullah diklaim hanya sebagai pemimpin dalam lintasan sejarah Islam. Ia adalah masa lalu yang sangat tidak tepat untuk diterapkan dalam dunia saat ini yang heterogen dengan konsep negara bangsa. []

Sumber:

Aziz, Abdul, 2016. Islam versus Demokrasi. Jakarta: PT Saadah Pustaka Mandiri. 

Azra, Azyumardi, dkk. 2017. Jihad, Khilafah dan Terorisme Bandung: Mizan Media Utama.

Benard, Cheryl. 2003. Civil Democratic Islam, Partners, Resources, and Strategies. California, Santa Monica: RAND Corporation.

Fouda, Farag, 2012, KEBENARAN YANG HILANG: Sisi Kelam Praktik Politik dan Kekuasaan dalam Sejarah Kaum Muslim, Jakarta: Democracy Project Yayasan Abad Demokrasi

Imam as-Suyuti, 2015. Tarikh Khulafah, Jakarta: Qitshi press. 

Sastra, Ahmad, 2019, KHILAFAH: KEWAJIBAN DAN KEBUTUHAN, Tim Follback Dakwah

Sastra, Ahmad, 2019, NARASI ABSURD SANG PEMBENCI KHILAFAH, Tim Follback Dakwah

Share the idea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *