Tiga Langkah Merintis Khilafah Menjadi Negara Adidaya
Penulis: Prof. Dr. –Ing. Fahmi Amhar
Pada abad-21 ini, dunia sudah “sekarat”. Setelah hampir seabad, aneka imperium yang menggantikan khilafah terbukti tak mampu menjaga seluruh alam, apalagi merahmatinya. Belum ada seabad, “tanda-tanda kiamat” semakin dekat, dalam arti kehancuran ekosistem, kehancuran generasi, dan kehancuran hubungan antar manusia. Karena itu, menjadi tugas sejarah bagi umat Islam untuk kembali mengantarkan yang telah dinubuwatkan Nabi, “…. Bahwa setelah itu akan ada lagi khilafah yang didirikan sesuai metodeku”.
Khilafah akan berdiri untuk melanjutkan kehidupan Islam dan menyebarkan Islam ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad. Hanya dengan itu Islam akan kembali memimpin dunia. Hanya dengan sebuah negara adidaya yang lahir dari aqidah Islam akan terwujud perintah Allah, “Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.” (QS 2:110).
Setiap negara yang dalam sejarah muncul sebagai negara adidaya, selalu mengalami perkembangan yang hampir sama. Perkembangan itu dapat diurai dalam tiga, lima atau tujuh tahap yang bisa disebut sebagai “era”.
Ibnu Khaldun dalam kitabnya yang berjudul “Muqaddimah” mengurainya dalam 3 tahap: tahap perintis, tahap pengembang, dan tahap konservasi. Tiga tahap atau era ini biasanya diteruskan dengan era penikmat dan era penghancur. Maka, tertutuplah siklus kejayaan dan kehancuran negeri itu.
Bagi Ibnu Khaldun, zaman Rasulullah adalah era perintis. Zaman Khulafaur Rasyidin dan Bani Umayyah adalah era pengembang. Sedang zaman Abassiyah yang cukup panjang adalah era konservasi. Di akhir era Abassiyah, kaum muslimin mulai terlena dengan kenikmatan dunia. Maka akhirnya mereka secara bergantian dilemahkan dan bahkan dihancurkan oleh tentara Salib dan tentara Mongol. Namun kemudian Bani Utsmaniyah dengan cepat mengambil alih kepemimpinan umat dan memulai kembali era pengembang sebelum umat benar-benar terjun ke era penghancur.
Paul Kennedy dalam “The Rise and Fall of Great Powers” mendetailkan lagi era pengembang dengan era menguatnya sains dan teknologi dan era pertumbuhan ekonomi. Era pengembang ditandai dengan kesadaran masyarakat untuk berinvestasi dan menunda kesenangan. Kemudian era konservasi dirinci lagi dalam era politik ekspansi dan era dominasi pada institusi-institusi internasional.
Adapun penulis mencoba lebih merinci era perintis yakni dalam 3 tahapan: era pembangunan ruhiyah, era pembentukan ukhuwah dan era stabilitas dalam negeri. Dan inilah yang terjadi di masa Rasulullah.
Menanamkan Ruhiyah
Menanamkan aqidah, kesadaran ruhiyah, dan pendidikan yang mengintegrasikan madiyah (materi) dan ruh (spiritual) sudah harus dilakukan jauh sebelum negara berdiri, karena ini pula yang dilakukan Rasulullah begitu menerima wahyu.
Visi ruhiyah pula yang mengubah opini umum di Yatsrib dan menginspirasi para ahlul quwwahnya sehingga menjadi para pendukung dakwah. Akhirnya berhasil dilakukan transfer kekuasaan secara damai, seperti yang dilakukan para petinggi suku Aus dan Khazraj kepada Rasulullah pada perisitiwa Baiat Aqabah ke-2.
Sejak memeluk Islam, para sahabat juga langsung dididik oleh Rasulullah dengan pendidikan berbasis aqidah. Pendidikan ini berhasil merevolusi pemikiran mereka, mengubah secara total pandangan hidupnya, way of life-nya, dan metode berpikirnya.
Maka mereka kemudian akan menjawab (istinbat) setiap persoalan hidup bahkan menghadapi setiap persoalan baru (ijtihad) dengan bersandar pada aqidah Islam dan hanya berpegang pada syariat Islam semata.
Kesadaran ruhiyah ini sangat dominan, karena saat itu belum ada infrastruktur atau instrumen lain yang dimiliki. Bahkan pada masa pra-hijrah, negara Islam juga belum berdiri. Oleh karena itu, yang akan mengontrol perilaku setiap mukmin adalah kesadaran ruhiyahnya, kesadaran bahwa Allah melihat perbuatan mereka, Maha Tahu isi hati mereka, dan keyakinan bahwa sekecil apapun perbuatan mereka pasti akan dibalas baik di dunia maupun di akhirat. Kesadaran ini mahal sekali, tetapi menjadi sumber energi yang tak terbatas untuk membangun tahapan selanjutnya.
Merekatkan Ukhuwah
Ketika negara akhirnya berdiri, kesadaran ruhiyah ini menjadikan perkara mengurus rakyat menjadi mudah. Mereka dipersatukan oleh keimanan, padahal berasal dari suku, etnis atau ras dan strata sosial yang berbeda-beda. Bahkan, masyarakat Islam itu juga berfungsi, meski di sana ada pemeluk agama yang berbeda-beda.
Iman Islam dan ketaatan pada syari’at Islam membuat umat Islam berkewajiban untuk mendakwahi warga non muslim, dan pada saat yang sama menjamin kebebasan mereka untuk beribadah menurut agama mereka, dan tidak memaksa mereka masuk Islam. Ini tentu hal yang sangat unik, tidak pernah terjadi pada masyarakat manapun yang pernah ada sebelumnya.
Syariat bahkan menjamin kesamaan warga di depan hukum dan pelayanan negara. Tidak ada kelebihan apapun dari suku, etnis atau ras (yang diturunkan) selain karena ketaqwaan (yang diupayakan sendiri). Menyakiti warga non muslim dianggap sama dengan menyakiti Nabi. Semua orang dianggap tidak bersalah kecuali yang terbukti bersalah. Dan karena prinsip inilah, maka dengan cepat Islam diterima oleh setiap suku atau bangsa yang tersentuh dakwah Islam.
Ukhuwah ini yang akan membentuk solidaritas masyarakat dalam setiap masa sulit, di saat ada bencana, ancaman dari luar, maupun potensi konflik-konflik politik di dalam. Ukhuwah ini harus dimiliki jauh sebelum negara berproses menjadi negara adidaya.
Menjaga Stabilitas Dalam Negeri
Fungsi pertama ketika sebuah negara berdiri adalah melindungi seluruh wilayah negerinya beserta segenap rakyatnya, termasuk jiwanya, akalnya, hartanya, nasabnya, maupun agamanya.
Perlindungan negara itu diwujudkan dengan dua cara, pertama dengan hukum yang adil, dan kedua dengan kekuasaan yang bijak.
Begitu negara Islam diproklamasikan, maka seluruh syari’at Islam menjadi berlaku secara revolusioner.
Meski demikian, tentu saja masih akan ditemui banyak persoalan rinci yang belum pernah dibahas secara tuntas dalam khazanah fiqih Islam, terutama fiqih klasik.
Apalagi institusi yang akan menerapkan hukum Islam yang baru diberlakukan kembali itu tentu saja juga memerlukan waktu untuk ditata ulang, dididik ulang seluruh sumberdaya manusianya (seperti para polisi, jaksa, hakim, pengacara hingga penjaga penjara).
Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum, perlu dibuat banyak aturan-aturan transisi yang adil, sehingga tidak ada orang baik yang disalahkan dalam peraturan sebelumnya, yang tetap dihukum. Juga tak ada orang jahat, yang juga dianggap salah dalam peraturan sebelumnya, malah tidak jadi dihukum.
Banyak di antara aturan-aturan ini terkait dengan berbagai perjanjian internasional antar negara, antara negara dengan korporasi asing, atau negara dengan lembaga-lembaga internasional seperti PBB, WHO, ITU dan sebagainya. Semua perjanjian itu akan ditinjau ulang dan direvisi.
Tanpa transisi yang adil, ada potensi gejolak sosial yang parah. Gejolak itu bisa timbul karena dua hal.
Satu, ketika persoalan teknis sehari-hari tiba-tiba menjadi sumber masalah baru. Semisal, infrastruktur internet yang saat ini diatur oleh International Telecomunication Union (ITU). Bila negara Islam secara gegabah keluar dari ITU, maka seluruh akses internet bisa tiba-tiba mati, dan rakyat mengalami kesulitan dalam banyak hal. Ini bisa memicu ketidakpuasan terhadap negara yang bisa sampai pada pemberontakan dari dalam.
Kedua, ketika pihak asing (baik negara atau korporasi) tiba-tiba merasa terancam kepentingannya oleh aneka aturan baru dalam negara Islam – yang tanpa diberi kesempatan untuk negosiasi ulang, maka tentunya mereka tidak akan segan-segan untuk menindaklanjuti dengan embargo total atau bahkan serangan militer.
Ketika hal ini terjadi sementara di dalam negeri ada sekelompok rakyat yang tidak puas dengan pelayanan negara, maka mereka rawan dimanfaatkan oleh kekuatan asing untuk makar melawan negara Islam. Ini akan sangat berbahaya.
Saat kondisi negara Islam belum cukup kuat, hendaknya dia sementara menghindari kedua ancaman tersebut. Negara Islam perlu bersabar hingga dia memiliki fondasi kekuatan yang kokoh, baik secara politik maupun ekonomi, sebelum dia maju secara frontal dalam berhadapan dengan negara-negara besar.
Justru negara harus memprioritaskan melayani rakyat sebaik-baiknya sebagai negara yang baik, stabil dan kokoh, sehingga menjadi teladan bagi dunia internasional.
Inilah tiga langkah yang dilakukan dalam “tahap perintis”. Agar Khilafah dapat menjadi negara adidaya, tentu dibutuhkan dua tahap selanjutnya, yaitu “tahap pengembang” dan “tahap konservasi”, sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya. Lantas, bagaimana “tahap pengembang” dan “tahap konservasi” itu dilakukan? Inilah yang akan dibahas dalam tulisan selanjutnya.[]
Sumber:
Hamdan Fahmi (2007). Khilafah Rasyidah Yang Telah Dijanjikan dan Tantangannya. HTl Press. Jakarta.
Ibnu Khaldun (1377): Muqaddimah. Diterjemahkan dan diterbitkan ulang oleh Pustaka Al-Kautsar (2014).
Paul Kennedy (1987). The Rise and Fall of Great Powers – Economic Change and Military Conflict from 1500 to 2000. Random House: New York.
Muhammad Ash Shalabi (2002). Bangkit & Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah. Pustaka Al-Kautsar: Jakarta.