PemikiranSejarah

Mengapa Harus Ada Feminisme?

Share the idea

Ketika menelusuri awal mula gerakan feminisme, kita akan menemukan bahwa feminisme sangat berkaitan erat dengan perubahan sosial di Eropa. Secara individu, salah satu karya awal yang memelopori gerakan feminisme adalah tulisan Mary Wollstronecraft di Inggris melalui bukunya, “A Vindication of the Right of Women” yang terbit pada 1792 M. Tulisan tersebut muncul sebagai sebuah reaksi atas berbagai ketidakadilan terhadap perempuan di Eropa.

Bangkitnya berbagai gerakan perubahan di Eropa tersebut sangat berkaitan dengan kelahiran renaissance di Italia. Renaissance berhasil memicu berbagai gerakan yang menuntut pembebasan penggunaan pemikiran, akal, dan perilaku masyarakat dari pemasungan intelektual gereja. Timbulnya kesadaran pemikiran ini memicu kaum perempuan untuk bangkit memperjuangkan hak-haknya. Hal ini disebabkan oleh kondisi perempuan Barat yang mengalami penghinaan, diskriminasi, marjinalisasi, pelecahan, dan berbagai perlakuan buruk dari laki-laki, baik di dalam keluarga, masyarakat, dan gereja.

Sebagai contoh, pada tahun 1840 M, seorang suami di Inggris masih memiliki hak mengurung istrinya di rumah sekaligus menghalangi kebebasannya selama kurun waktu yang tidak terbatas. Perempuan Inggris harus menunggu hingga 1857 M untuk dapat menyimpan penghasilannya dan memiliki hak waris (bagi wanita yang bercerai) dan 1893 M (bagi wanita yang menikah). Mereka pun harus menunggu hingga 1928 M untuk mendapat hak pilih. Untuk upah yang setara dengan laki-laki, baru bisa menikmatinya pada 1975 M.

Di Amerika sendiri, gerakan feminisme semula difokuskan untuk mendapatkan hak memilih yang baru berhasil diperoleh pada tahun 1920 M. Meski sempat tenggelam, gerakan tersebut mulai bangkit lagi pada 1963 M ketika Betty Friedan (seorang feminis Yahudi-Amerika) menerbitkan bukunya, “The Feminine Mystique.” Pemikirannya berhasil mengejutkan masyarakat, karena dapat memberikan kesadaran baru, bahwa selama ini, perempuan Amerika ternyata berada pada posisi yang tidak menguntungkan.

Bukan hanya Eropa dan Amerika. Ketika berbagai peradaban di dunia, seperti Yunani kuno, Romawi kuno, India kuno, Arab pra-Islam, masih memandang rendah status perempuan, sejak awal kemunculannya, Islam telah mengangkat martabat perempuan yang belum pernah didapatkan oleh berbagai ajaran dan peradaban, baik di masa lalu maupun di masa sekarang.

Mengenai hal ini, Prof. Will Durant (Penulis, Sejarawan, dan Filsuf Amerika) menyatakan,

“Di Roma, hanya kaum lelaki saja yang memiliki hak-hak di depan hukum pada masa-masa awal negara Republik. Kaum lelaki saja yang berhak untuk membeli, memiliki, atau menjual sesuatu, atau membuat perjanjian bisnis. Bahkan mas kawin istrinya, menjadi miliknya pribadi. Apabila istrinya dituduh melakukan suatu tindak kejahatan, ia sendiri yang berhak menghakiminya. Ia berhak menjatuhkan hukuman bagi istrinya, mulai dari mengutuk sampai menghukum mati bagi tindakan perselingkuhan atau tindak pencurian yang dilakukan istrinya. Terhadap anak-anaknya, kaum lelaki memiliki kekuasaan mutlak untuk menghidupinya, atau membunuhnya, atau menjualnya sebagai budak. Proses kelahiran menjadi suatu perkara yang mendebarkan di Roma. Jika anak yang dilahirkan cacat atau berjenis kelamin perempuan, sang ayah diperbolehkan oleh adat untuk membunuhnya.”

Oleh karena itu, gerakan feminisme merupakan konsep yang berasal dari Barat. Ia adalah sebuah reaksi atas berbagai ketidakadilan dan permasalahan hidup yang muncul dari sistem hidup selain Islam. Sebaliknya, ketika sistem pergaulan dalam Islam diterapkan, Islam berhasil mengangkat kedudukan kaum wanita jauh lebih tinggi dari yang dituntut oleh kaum feminis. Sebuah kedudukan penuh kemuliaan, yang bahkan belum dapat diwujudkan oleh apa yang diperjuangkan kalangan feminis hingga hari ini.

Prestasi Islam dalam memuliakan perempuan, ditekankan oleh Lila Abu-Lughod, seorang Profesor di Colombia University (USA) yang selama 3 tahun hidup bersama dan mempelajari pandangan para perempuan di Timur Tengah. Pada tahun 2014 , ia menerbitkan bukunya yang berjudul, “Do Muslim Women Need Saving?”. Penulisan buku tersebut dilatarbelakangi oleh ketidaknyamanan nya atas ketidaksinambungan antara kehidupan perempuan muslim yang ia ketahui dengan gambaran populer hasil propaganda media di Barat. Ia dengan tegas menyatakan, “Tak ada satu pun perempuan yang bekerja denganku di desa-desa terpencil itu yang iri dengan perempuan Barat; mereka bahagia menjadi muslim, dan ini adalah hal yang penting bagi mereka.”

Harmonisasi peran antara laki-laki dan perempuan yang sangat indah juga telah berhasil dibuktikan oleh Khilafah Utsmani. Hal ini digambarkan oleh Lady Craven (seorang wisatawati Inggris), pada 1789 M (3 tahun sebelum Mary Wollstronecraft menerbitkan tulisannya tentang feminisme di Inggris) yang menulis buku “A Journey through The Crimea to Constantinople”. Ia manyatakan bahwa perlakuan orang Turki terhadap para perempuan layak dijadikan contoh oleh semua negara, dan perempuan Turki dalam kehidupan sehari-hari adalah makhluk bernapas yang paling bahagia.

Ignatius Mouradgea D’Ohsson, seorang Armenia yang bekerja bertahun-tahun di Kedutaan Besar Swedia di Turki selama abad ke-18 juga menyatakan kekagumannya terhadap Khilafah Utsmani, “Siapa pun yang berperilaku buruk terhadap seorang perempuan, tidak peduli posisi dan agamanya, tidak akan bisa lolos dari hukuman, karena agama memerintahkan secara umum bahwa perempuan harus dihormati. Untuk alasan ini, baik polisi dan hakim menangani dengan sangat serius siapa pun yang telah memperlakukan perempuan dengan buruk.”

RC Jennings (seorang Profesor sejarah Amerika) dalam tulisannya, “Women in Early 17th Century Ottoman Judicial Records – The Shari’a Court of Anatolian Kayseri” melakukan penelitian terhadap lebih dari 10.000 catatan pengadilan Utsmani dari abad ke-17. Pada akhirnya, beliau berkesimpulan, bahwa perempuan Utsmani menggunakan pengadilan secara teratur untuk mempertahankan hak-hak pribadi dan hak milik mereka. Mereka dilindungi dari kekerasan dan pernikahan paksa, secara finansial diurus oleh suami dan keluarga mereka, mereka dapat mengajukan perceraian, dan hak-hak mahar dan warisan mereka tetap dilindungi. Mereka memiliki hak-hak ekonomi yang sama dengan laki-laki dan mampu mengelola kekayaan serta urusan-urusan ekonomi mereka secara mandiri dari kerabat laki-laki. Termasuk di dalamnya adalah hak untuk membeli dan menjual properti, menjalankan bisnis, membentuk kontrak, menginvestasikan kekayaan mereka, dan memegang posisi-posisi manajerial dalam bisnis yang dijalankan oleh orang lain.

Z. Duckett Ferriman, penulis buku “Turkey and The Turks”, pada 1911 juga menulis, “Para istri di Turki disebut sebagai budak dan penghibur (oleh orang-orang Barat). Padahal mereka bukan. Bahkan, status resmi mereka lebih disukai dari status mayoritas para istri di Eropa.”

Dalam Islam, perempuan telah diberikan hak-haknya secara penuh tanpa harus menuntut, berjuang, melakukan protes, dan pemogokan. Sungguh, hukum Islam telah memenuhi hak perempuan sebagai seorang manusia sejak awal.

Maka jelaslah, opini yang selama ini berkembang, bahwa Islam telah menindas perempuan, adalah sebuah propaganda licik sebagai sebuah bentuk kebencian terhadap Islam dengan label menuntut keadilan terhadap wanita. Jika selama masa pemerintahan Islam tidak terjadi masalah mengenai hak-hak perempuan, artinya, masalah perempuan ditimbulkan bukan karena Islam, melainkan oleh sistem selain Islam.

Pun dari zaman Rasulullah hingga sebelum Islam bersinggungan dengan ide sekuler, tidak pernah muncul penafsiran berbeda yang mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dalam Islam. Padahal, selama itu telah terjadi banyak sekali perubahan sosial. Para muslimah pun tidak menggugat ketika Islam menyerahkan kepemimpinan keluarga kepada laki-laki, karena Allah telah menjamin dipenuhinya hak-hak wanita, selama rumah tangga dijalankan dengan aturan Allah. Perpaduan hal tersebut justru menciptakan keharmonisan.

Oleh karena itu, jika terdapat serangan terhadap sistem pergaulan Islam atas nama feminisme, maka aksi tersebut patutlah dipertanyakan, “Jika sebelumnya tidak ada muslim yang mempermasalahkan sistem pergaulan dalam Islam, bahkan konsep keadilannya telah terbukti menghasilkan keharmonisan hidup antara laki-laki dan perempuan, lantas mengapa aturan Islam diserang dan dipermasalahkan?”

Jika Islam telah demikian sempurna mengatur hubungan laki-laki dan perempuan, sudah saatnya kita sebagai umat Islam mempertanyakan, “Lantas, mengapa harus ada feminisme?” [].

Sumber:

Abdul Mustaqim. 2003. Tafsir Feminis Versus Tafsir Patriarki: Telaah Kritis Penafsiran Dekonstruktif Riffat Hassan. Sabda Persada: Yogyakarta.

Aliansi Penulis Pro Syariah. 2007. Keadilan dan Kesetaraan Gender: Tipu Daya Penghancuran Keluarga.

Ismail Adam Patel. 2005. Perempuan, Feminisme, dan Islam. Pustaka Thariqul Izzah: Bogor.

Dokumentasi Naskah Orasi Konferensi Perempuan Internasional 2015. Perempuan dan Syariah: Memisahkan Realita dari Fiksi.

Share the idea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *