Mengapa Harus Ada Khilafah?
Tidak terbayangkan oleh seorangpun bagaimana kaum muslimin memiliki kekuasaan dan eksistensi tanpa ada Daulah. Islam adalah agama yang tidak dapat berdiri kecuali di atas Daulah. Demikianlah, masalah ini telah menjadi sesuatu yang telah dimaklumi kepentingannya dalam agama Islam dan bagi kaum muslimin, yaitu sesuatu yang harus ada. Itulah mengapa para sahabat berkumpul di Tsaqifah Bani Sai’dah beberapa saat setelah Rasulullah wafat padahal jenazah beliau belum dikebumikan. Namun sesuai dengan ketentuan syara’, mereka justru memprioritaskan pengangkatan seorang pemimpin sebagai pengganti Rasulullah. Mereka tidak ingin dan tidak bisa hidup barang sekejap pun tanpa adanya pemimpin.
Di masa sekarang kaum muslimin di seluruh dunia tidak mempunyai negara Islam dan satu Imam untuk seluruh dunia Islam yang dapat melaksanakan hukum syar’i. Kewajiban umat Islam saat ini adalah mewujudkan satu Daulah yang bersifat universal dan mengangkat satu Imam sebagai pemimpin untuk seluruh kaum muslimin. Dengan demikian, umat Islam tidak boleh rela dengan keadaan masyarakat yang sudah rusak. Juga, tidak boleh menyesuaikan hukum Islam dengan keadaan, karena dengan penyesuaian ini berarti kaum muslimin sudah rela dengan keadaan yang rusak.
Marilah kita bertanya, “Seandainya Islam tidak mengenal sistem pemerintahan dan Al-Qur’an adalah kitab agama Islam, lantas mengapa di dalamnya ditemukan banyak sekali ayat yang berbicara mengenai masalah pemerintahan dan kekuasaan?” Semua itu tidak lain karena Allah memang menghendaki bagi Islam adanya Daulah agar dapat melaksanakan syari’at Islam.
Banyak ayat yang secara rinci menunjuk kepada masalah hukum peradilan. Ada ayat-ayat yang menunjukkan hukum perang, hukum politik, hukum pidana, hukum kemasyarakatan, hukum ekonomi, dan lain sebagainya.
Apabila dalam Islam tidak ada Daulah, mengapa ayat-ayat ini turun? Lalu siapa pula yang melaksanakan hukum-hukum dalam ayat-ayat tersebut? Lantas, mau diapakan nash-nash yang dengan jelas berbicara masalah pemerintahan dan kekuasaan? Apakah kita lebih suka memejamkan mata terhadap apa yang pernah dilakukan Rasulullah seperti mengirim gubernur, mengangkat hakim dan para komandan perang, mengadili perselisihan di antara kaum muslimin, mengatur urusan umat dan sebagainya?
Lantas, berapa banyak kewajiban yang dilalaikan apabila tidak terwujudnya Daulah?
Sumber:
Syekh Abdurrahman Al-Baghdadiy. 2002. Refleksi Sejarah terhadap Dakwah Masa Kini. Al-Azhar Press: Bogor.