Sarekat Islam dan Sejarah Terbentuknya Majelis Ulama Indonesia

Share the idea

Penulis : Amirah Dzatul Himma

Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, tentu sangat aneh jika peran Islam dalam perjuangan kemerdekaan masih sedikit kita temukan. Misalnya, kita jamak mengetahui bahwa organisasi perintis gerakan kebangkitan nasional adalah Boedi Oetomo (Budi Utomo).

Padahal, berdirinya organisasi sekular itu diprakarsai Pemerintah Kolonial Belanda dengan menggandeng cendekiawan pribumi hasil didikan Politik Etis. Tujuan awalnya adalah untuk mengimbangi gerakan kebangkitan pendidikan Islam yang saat itu dipelopori oleh Djamiat Choir dan Sarekat Dagang Islam

(yang nantinya akan menjadi Sarekat Islam). Sebab, perkembangan kedua organisasi tersebut dianggap membahayakan penjajahan Belanda di Nusantara.[1]

Apa yang dikampanyekan oleh Budi Utomo bahkan jauh dari upaya persatuan nasional. Budi Utomo secara terang-terangan menyerukan nasionalisme Jawa dan menegaskan bahwa mereka merupakan gerakan priyayi yang eksklusif dan menjauh dari kalangan rakyat non-jawa.[2]

Gunawan Mangunkusumo, tokoh penting Budi Utomo yang sangat Kejawen, lebih lanjut juga mengeluhkan Islam yang menurutnya tidak sesuai dengan “semangat nasionalis Jawa”. Dalam tulisannya yang dimuat di media Soembangsih Gedenkboek Boedi Oetomo dengan judul One Stadpunt dan Godsdientst, ia menyatakan,

“…dalam banjak hal agama Islam bahkan koerang akrab dan koerang ramah hingga sering nampak bermoesoehan dengan tabiat kebiasaan kita, pertama-tama dalam hal ini terboekti dari larangan oentoek menjalin Qoer’an ke dalam bahasa Djawa. Rakjat Djawa biasa moengkin sekali memandang hal itoe biasa sadja. Akan tetapi, seorang nasionalis Djawa, berpikir dan merasakan hal itoe sebagai hinaan jang sangat rendah. Apakah bahasa kita jang indah itoe koerang patoet, terlaloe profan oentoek menjampaikan pesan Nabi?” [3]

Jika dibandingkan dengan Budi Utomo, apa yang telah dilakukan Sjarikat Islam atau Sarekat Islam atau yang kelak akan menjadi Partai Sarekat Islam, lebih layak dijadikan acuan gerakan kebangkitan nasional. Sarekat Islam merupakan gerakan politik nasional pertama yang menginisiasi kebangkitan melawan imperialisme.

Gerakan kebangkitannya bukan hanya menakjubkan pemerintah kolonial Belanda, tetapi juga umat Islam sendiri. Sebab hanya dalam waktu empat tahun sejak didirikan pada 1912, anggota Sarekat Islam mencapai 360.000 orang. Bahkan menjelang tahun 1919, anggotanya mencapai angka hampir 2.500.000 orang.

Tak hanya banyak dari sisi anggota. Meski awalnya pertemuan-pertemuan Sarekat Islam hanya dinamai “kongres” saja, namun lambat laun pertemuan-pertemuannya mulai disebut sebagai “kongres nasional”. Sarekat Islam bahkan juga berani menuntut Zelfbestuur atau Self Government, yakni terbentuknya pemerintahan mandiri di luar patronase Kolonial Belanda dan menyiratkan seruannya pada persatuan Islam di bawah Khilafah Utsmaniyyah. [4]

Selain berkonsentrasi dalam penyatuan umat Islam untuk melawan penjajah Belanda, Partai Sarekat Islam dalam kongresnya juga membahas dukungannya terhadap pengembalian Khilafah di tengah-tengah umat Islam. Hal tersebut tercatat dalam Al-Islam Congres Loear Biasa di Surabaya pada tanggal 24 – 26 Desember 1924 yang secara khusus membahas delegasi yang akan menghadiri Kongres Khilafah di Kairo yang rencananya dilaksanakan pada maret 1925.

Meski demikian, umat Islam di Nusantara harus menghela napas panjang akibat gagalnya acara Kongres Khilafah dalam pengangkatan Khalifah yang baru. Tentu saja, lobi-lobi politik Barat, terutama Inggris yang tidak menyenangi kebangkitan Khilafah, berpengaruh besar atas kegagalan tersebut. [1,4]

Adapun di Indonesia (Hindia-Belanda) sendiri, terjadi perdebatan fikih yang cukup intens antar golongan, seperti Persyarikatan Muhammadiyah, Persatuan Islam, Al-Irsjad, dan Persatuan Umat Islam, Nahdlatul Ulama, serta Mathla’ul Anwar. Kondisi tersebut membuat Partai Sarekat Islam segera mengadakan Al-Islam Congres Kedua pada 19 – 21 Mei 1924 yang bertujuan menguatkan tuntutan politik dan menyelesaikan perbedaan penafsiran antar ulama dari masing-masing organisasi.

Tingginya intensitas penyelenggaraan aktivitas debat agama yang notabenenya merupakan masalah furu’ dan khilafiyah, serta gagalnya Kongres Khilafah di Mesir semakin menajamkan perselisihan antar pendukungnya. Hal ini dapat dipahami, mengingat saat masih adanya Khilafah Utsmaniyah, umat Islam tidak pernah berada dalam perdebatan panjang mengenai masalah furu’ maupun khilafiyah.

Hal tersebut disebabkan adanya seorang Khalifah di tengah-tengah umat, yang sesuai dengan kaidah “Amr al-imam yarfa’u al-khilaf” atau ketetapan Imam menghilangkan perbedaan.[5] Khalifah merupakan penggali hukum yang utama. Khalifah akan melegalisasi hukum serta memerintahkan seluruh rakyatnya untuk melaksanakan hukum tersebut. Kemudian rakyat akan melaksanakan hukum tersebut dan meninggalkan pendapat dan ijtihad masing-masing walaupun ada ijtihad dari para Wali dan Qadhli. [6]

Untuk mengatasi efek samping dari kekosongan peran Khalifah di tubuh umat Islam, Partai Sarekat Islam melalui National Congres Partai Sarekat Islam Indonesia (P.S.I.I) di Yogyakarta, 28 – 29 Januari 1928 memandang perlunya mendirikan Madjlis Oelama Indonesia yang sekarang ditulis menjadi Majelis Ulama Indonesia. Majelis Ulama Indonesia gelombang pertama ini diresmikan dalam Rapat Nasional di Kediri pada tanggal 27 – 29 September 1928.[7] Berbagai informasi tersebut sekaligus menegaskan, bahwa nama Indonesia sudah digunakan jauh sebelum Sumpah Pemuda 28 Oktober.[]

Sumber dan Rekomendasi Bacaan:

[1] Suryanegara, Ahmad Mansur. 2015. Api Sejarah Jilid 1. Bandung: Surya Dinasti.

[2] Vlekke, Bernard H.M. 1961. Nusantara A History of Indonesia, A. Manteu. Bruxelles.

[3] Nicko Pandawa. 2019. Apa yang Salah dengan Nasionalisme? https://literasiislam.com/apa-yang-salah-dengan-nasionalisme/

[4] Nicko Pandawa. 2021. Khilafah dan Ketakutan Penjajah Belanda. Komunitas Literasi Islam: Bogor.

[5] An-Nawy, Ahmad. 2018. Tawaran Khilafah untuk Ibu Pertiwi. https://mediaumat.news/tawaran-khilafah-untuk-ibu-pertiwi/

[6] An-Nabhani, Taqiyuddin. 2017. Peraturan Hidup dalam Islam. Jakarta: Pustaka Fikrul Islam.

[7] Pringgodigdo, A.K.Mr. 1960. Sedjarah Pergerakan Rakjat Indonesia. Tjetakan Keempat. Djakarta: Pustaka Rakjat.

Share the idea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *