PemikiranPolitikTeknologi

Bagaimana Menentukan Kebenaran Melalui Sains dan Al-Qur’an?

Share the idea

Kolaborasi Tulisan dari Choirul Annas, Lc. (Pegiat @komunitasliterasiislam) dan Prof. Dr. –Ing. Fahmi Amhar (Professor for Spatial Information System dan Peneliti Badan Informasi Geospasial)

Ada al-Qur’an, ada tafsir al-Qur’an. Al-Qur’annya pasti benar. Tafsirnya? Belum tentu, karena ia merupakan hasil berpikir manusia. Dan perlu dipahami, sebagaimana yang disebutkan dalam surat Ali Imron ayat 7, al-Quran itu diturunkan dengan 2 model ayat. Ayat muhkamat dan ayat mutasyabihat. Ayat muhkamat ialah ayat yang mengatur hukum syara’, seperti ibadah, muamalah, uqubat, dll. Sedangkan ayat mutasyabihat, adalah ayat dengan makna samar, ambigu, atau memiliki makna lain – bahkan jika ia menggunakan kata yang sama. Ayat jenis ini tidak dipahami makna hakikinya oleh manusia, dan hanya Allah lah yang mengetahuinya.

Lantas, mengapa ayat jenis ini diturunkan? Tujuannya ialah sebagai penguat keimanan dan bukti keberadaan Rabb Pencipta dan Pengatur alam, yang berlaku hanya bagi orang-orang yang berakal – para ulul albab. Ayat-ayat ini sekaligus membuktikan, bahwa dalam wilayah tersebut manusia memang sangatlah lemah.

Sebagaimana yang disampaikan dalam tafsir jalalain, bahwa pondasi peradaban umat islam dibangun dengan ayat muhkamat, karena ia adalah pondasi dari segala hukum. Sesuatu yang harus diterapkan lebih awal sebelum memulai peradaban. Wilayah inilah yang menjadi fokus utama para ulama, bukan pada ayat mutasyabihat.

Pada dasarnya, al-Qur’an itu adalah petunjuk untuk hidup. Sedangkan yang menyangkut fenomena alam, al-Qur’an hanya menyediakan garis-garis umum saja. Tidak detail.

Al-Qur’an pun memotivasi manusia untuk berpikir dan mengamati alam. Hal-hal ini memang tidak perlu disebutkan secara detail, karena manusia memang bisa menemukan dan mengeksplorasinya sendiri. Tetapi kalau cara hidup, ini tidak bisa ditemukan sendiri. Jika dilepas, akan terjadi banyak sekali kekacauan layaknya yang kita saksikan hari ini.

Itulah mengapa, di antara ayat-ayat mutasyabihat itu, ada yang berupa ayat kauniyah yang bisa dipahami oleh kalangan tertentu, yaitu para arroosikh fil ’ilmi (ilmuwan yang bisa membuktikan dan mendalami), namun masih menjadi syubhat bagi orang awam, apalagi yang mengikuti jalan kesesatan. Maka, ayat itu dimaknai sebagai dalail robbaniyah atau ilahiyah (dalil bukti penciptaan). Artinya, sejak awal Islam memang menyediakan ruang bagi sains. Semua itu dilakukan dalam rangka menumbuhkan peradaban ilmu dan budaya, sehingga berkembanglah sains dan teknologi di antara para ilmuwan – sebagaimana yang populer di abad pertengahan. Ilmuwan pun menjadi pakar dan rujukan dalam bidang yang ditekuninya. Contohnya adalah para dokter yang menjadi rujukan dalam bidang medis dan apoteker dalam bidang farmasi.

Kita seharusnya memahami al-Qur’an sebagaimana yang diajarkan nabi. Nabi tidak mengomentari masalah-masalah sains, karena tugas nabi sejatinya bukan menjadi ilmuwan. Sehingga perlu dipahami sejak dini bahwa ulama bahkan rasul sekalipun dalam hal ini akan memiliki keterbatasan, dimana pendapat (ijtihad) pun bisa dikoreksi sains. Sebagaimana sikap rasul saat pandangannya dikoreksi dalam kasus budidaya kurma dan saat mendirikan tenda perang.

Artinya : dari Anas bahwa suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sahabatnya yang sedang mengawinkan kurma. Lalu beliau bertanya, “Apa ini?” Para sahabat menjawab, “Dengan begini, kurma jadi baik, wahai Rasulullah!” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda “Seandainya kalian tidak melakukan seperti itu pun, niscaya kurma itu tetaplah bagus.” Setelah beliau berkata seperti itu, mereka lalu tidak mengawinkan kurma lagi, namun kurmanya justru menjadi jelek. Ketika melihat hasilnya seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Kenapa kurma itu bisa jadi jelek seperti ini?” Kata mereka, “Wahai Rasulullah, Engkau telah berkata kepada kita begini dan begitu…” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363).

Namun pertanyaannya, apakah sains selalu terbukti benar?

Metode berpikir syar’i maupun sains itu ada kemiripan. Pertama, keduanya sama-sama bertumpu pada metode berpikir induktif. Metode ini menghubungkan beberapa hard fact (fakta yang dapat dibuktikan dan bersifat pasti) dalam suatu hubungan rasional yang logis, dan mengambil kesimpulan yang tidak menyisakan kejanggalan. Contohnya adalah berpikir tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan, sehingga menyimpulkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Pun juga ketika berpikir tentang al-Qur’an yang begitu ajaib dari sisi kekuatan sastrawinya dan ketidakmungkinannya ditulis oleh seorang Muhammad. Walhasil, kita akan mencapai kesimpulan bahwa Muhammad pastilah seorang Rasul Allah. Hal ini dilakukan melalui metode berpikir rasional, sifatnya induktif.

Metode induktif ini juga berlaku dalam dunia sains. Ia harus bisa dibuktikan berulang kali, melalui metode uji yang sama, meski dilakukan oleh orang yang berbeda, sebagaimana rumus-rumus fisika, astronomi, kimia, dan biologi. Hasil metode induktif yang sudah kokoh, kemudian disebut dalil atau hukum. Dalil Phytagoras atau Hukum Archimedes misalnya. Beberapa ilmuwan masih cukup humble, dan menyebut konklusi induktifnya sebagai teori, meskipun sudah teruji ribuan kali tanpa satupun kejanggalan. Sebagaimana Einstein dengan Teori Relativitasnya.

Ketika orang sudah bersyahadat dan memahami al-Qur’an dan sunnah sebagai sumber hukum, maka penurunan hukum-hukum syara’ dilakukan juga secara rasional. Induktif juga. Al-Qur’an dan sunnah diperlakukan sebagai data atau hard fact yang tak terbantahkan, sekalipun isinya ada yang tidak bisa diverifikasi langsung. Sebagaimana keberadaan surga, neraka, atau tentang penciptaan Adam.

Hal yang sama juga terjadi pada sains. Ketika dihadapkan pada hukum-hukum yang sudah mapan dan tak terbantahkan (misalnya tentang konstanta gravitasi G atau muatan electron e) maka kita dapat membuat prediksi yang jauh, yang meski tak bisa diverifikasi langsung, tetapi kita dapat meyakininya sampai ada fakta akurat lain yang membuktikan sebaliknya. Walhasil, manusia pun percaya diri untuk membuat sinar laser, padahal tidak ada yang pernah melihat elektron. Manusia juga berani mengirim wahana angkasa ke planet-planet, padahal tidak pernah terbang sendiri ke sana. 

Jadi, berpikir sains dan berpikir tasyri’ i itu hakikatnya sama. Yang membuatnya berbeda adalah ketika menyikapi fakta-fakta baru. Dunia sains akan menghadapi “explored world”.  Mereka akan senantiasa bertemu zat baru atau mahluk baru yang belum dikenal.  Oleh karenanya, mereka akan senantiasa melakukan pengukuran dan eksperimen, yang mungkin akan memperbaiki teori yang telah dikembangkan.

Nah, bagaimana dengan berpikir tasyri’i? Pembaruan atas ayat al-Qur’an maupun hadits jelas tidak ada lagi. Tetapi fakta baru yang perlu ditanyakan hukum syara’-nya, mungkin saja ada. Semisal, bagaimana hukum bayi tabung, yang suaminya tidak berjimak dengan istrinya karena suatu hal, sehingga sperma dan sel telurnya dipertemukan di tabung reaksi? Demikian juga dalam hal medis, seperti khasiat madu, habbatus saudah, kurma ajwa, zamzam, dan lain sebagainya.

Implikasi terkait dalil penyerbukan kurma, ternyata juga dikuatkan dengan berbagai dalil lain. Sebagaimana pernyataan yang juga populer mengenai habbatussauda sebagai obat segala macam penyakit kecuali kematian, maka sikap umat Islam tidak berhenti hanya pada makna literal. Jika cukup dimaknai literal, artinya umat Islam tidak membutuhkan dokter. Cukup menggunakan habbatussauda. Namun, Rasulullah justru menginstruksikan umat Islam untuk menggunakan jasa al-Harits bin Kaldah, seorang dokter. Kafir pula. Maka tak heran, jika az-Zahrawi, ar-Razi, Ibnu Sina, dan berbagai ilmuwan muslim lain melakukan penelitian hingga menemukan berbagai alat dan obat. Padahal, sumber-sumber rujukan medis saat itu banyak juga yang berasal dari luar dunia Islam, sebutlah Yunani. Karena memang, teknologi itu pada dasarnya bebas nilai. Ia berbeda dengan hadhoroh yang memiliki nilai-nilai tertentu.

Sayangnya, di sistem demokrasi yang memberi ruang besar dalam kebebasan berpendapat, tak sedikit pihak yang mencoba berbicara tanpa pondasi ilmu, yang merujuk pada para pakar dan berpengalaman di bidangnya. Bahkan jika pendapat seorang awam benar sekalipun, hal tersebut akan menyebabkan masalah. Ketika seorang awam memberikan fatwa fiqh misalnya. Meski benar, maka itu tidak sah dikatakan ijtihad dan tidak dapat disebut sebagai pendapat islami.

Berdasarkan hal inilah kaum muslimin seharusnya berpijak. Baik dalam masalah bentuk bumi, covid-19, vaksin, pengobatan, maupun berbagai urusan semisal lainnya, maka pendapat ahli para ilmuwan harus menjadi rujukan. Bahkan ulama sekalipun hanya berposisi sebagai penerima fakta utuh yang kemudian dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan ijtihad. Seorang mujtahid harus memiliki pemahaman komprehensif sebelum memberi kesimpulan, sebagaimana ketika memberi fatwa atas penggunaan alkohol di bidang medis, kosmetik, dll.

Lalu bagaimana mendudukkan pendapat dua Imam Jalaluddin dalam tafsir Jalalain ketika beliau menafsirkan surat Al Ghaasiyah ayat 20 bahwa bumi itu datar bukan bulat? Dalam budaya keilmuan tafsir, rujuklah terlebih dahulu syarah dari kitab tersebut. Misalnya dalam kitab haasyiatusshoowiy ‘alaa tafsiril jalalain (syarah tafsir) jalalain, Syeikh Ahmad Asshowiy menyebutkan bahwa yang dimaksud oleh Imam Jalaluddin disini adalah bahwa begitulah Allah mendekatkan pemahaman orang-orang arab dalam keimanan.

Dengan mengarahkan pada langit, gunung, daratan dan tunggangan saat bersafar, ia akan bertafakkur akan keagungan penciptanya. Soal bentuk bumi, selain bukan perkara rukun aqidah, fokus tafsir disini bukanlah soal bumi secara utuh namun lebih kepada konteks tanah datar sepenglihatannya saat safar dan bertafakkur (karena disana ia juga akan lihat gunung dan lembah), dan di atasnyalah hewan-hewan hidup dan berjalan. Wallahu a’lam.[]

Sumber:

تفسير الجلالين بهامش القرآن الكريم، الدار العالمية، الطبعة الأولى 2015 م، للإمامين الجليلين جلال الدين المحلى وجلال الدين  عبد الرحمن السيوطي

حاشية الصاوي على تفسير الجلالين، دار الإمام الشافعي، الطبعة الأولى 2005، الشيخ أحمد بن محمد الصاوي المصري

Taqiyuddin an-Nabhani. 2003. Al-Syakhsiyyah Al-Islaamiyyah. Dar al-Ummah: Beirut.

Taqiyuddin an-Nabhani. 2003. Hakekat Berpikir. Pustaka Thariqul Izzah: Bogor.

Taqiyuddin an-Nabhani. 2001. Peraturan Hidup dalam Islam. Pustaka Fikrul Islam: Jakarta.

https://id.wikipedia.org/wiki/Al-Harits_bin_Kaldah

Share the idea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *