Sejarah

Mengapa Para Sultan ‘Utsmani Tidak Melaksanakan Haji?

Share the idea

“Telah dilaporkan kepada saya bahwa jamaah haji dan para pedagang Muslim yang datang dari India melalui laut telah dianiaya. Jika engkau masih membangkang, maka dengan pertolongan Allah yang Maha Agung, kami akan melakukan segala hal yang diperlukan untuk memulihkan ketertiban di negeri-negeri itu, dan tiada guna lagi bagi engkau untuk memprotesnya!” (Casale, 2010: 125).

Ultimatum Sultan Sulaiman al-Qanuni, Khalifah Umat Islam kepada Dom Sebastião, Raja Portugal
Sultan Sulaiman al-Qanuni (kiri) dan Dom Sebastião (kanan)

Jihad adalah fardhu kifayah, yakni kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh kaum muslimin dan jika telah cukup pelaksaannya maka kewajiban itu gugur. Namun jika tidak tercapai kecukupan pelaksanannya, maka tetap menjadi kewajiban bagi setiap individu kaum muslimin. Adapun haji, adalah fardhu ‘ain, yakni kewajiban yang harus dilaksanakan dan diselesaikan setiap individu muslim.

Maka dalam keadaan normal (seperti tidak adanya serangan dari musuh), jihad bukanlah penghalang bagi seorang muslim untuk melaksanakan haji. Namun, bagaimana dengan seorang khalifah?

Seorang khalifah, yang merupakan pemimpin tertinggi umat Islam di seluruh dunia, adalah sosok yang paling bertanggungjawab atas keamanan hidup umat Islam. Maka berjihad, yang di antaranya adalah menghilangkan serangan musuh sebagai bentuk penjaminan atas keselamatan umat Islam, adalah kewajiban yang harus diemban oleh setiap khalifah.

Prioritas ini ditetapkan berdasarkan hadits Nabi:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)

Bagi para sultan ‘Utsmani, hal ini menjadi hujah bagi mereka untuk “menunda” berhaji. Sebab, melindungi jiwa, harta benda, dan kesucian umat Islam adalah kewajiban prioritas bagi mereka sebagai khalifah.

Hari ini, kita memang beruntung bahwa berangkat haji sudah jauh lebih mudah dan aman. Terbang dengan pesawat yang canggih lengkap dengan prosedur keselamatan nan komplit. Kita, kaum muslimin yang hidup di sekitar Samudra Hindia pun juga tidak sedang berperang dengan pihak-pihak lain.

Namun di masa lalu, kondisinya benar-benar berbeda. Sebelum ditemukannya mesin uap, transportasi haji paling mudah adalah kapal layar tenaga angin yang bisa memakan perjalanan berbulan-bulan. Di masa-masa tersebut, perjalanan dari Istanbul ke Mekkah bisa memakan waktu hingga 3 bulan.

Perjalanan haji di masa lalu jauh dari kondisi ideal, baik dari segi kenyamanan tempat duduk, tempat tidur, kebersihan, tempat sholat, lamanya waktu tempuh, hingga ancaman perompak maupun penjajah Eropa

Selain tantangan alam seperti badai, umat Islam di masa lalu juga terancam eksistensi para penjajah Eropa. Ultimatum Sulaiman al-Qanuni sebagai khalifah dari ‘Utsmaniyyah, cukup menggambarkan kondisi itu.

Bahkan tak berlebihan jika dikatakan, lebih dari separuh hidup Sultan-Sultan ‘Utsmani dihabiskan untuk berjihad. Bahkan para ulama kemudian mengeluarkan fatwa, bahwa pelaksanaan jihad untuk memelihara ketertiban dunia, adalah wajib bagi setiap pribadi sultan.

Ketika Sultan Osman II (k. 1618-1622 M) bersikeras berangkat haji, Esad Efendi (w. 1625 M) selaku Syaikhul Islam (mufti Istanbul, pimpinan tertinggi otoritas keagamaan ‘Utsmaniyyah) saat itu, menegaskan,

“Haji tidak wajib bagi sultan. Mereka diharuskan menetap dalam singgasananya dan memastikan terpenuhinya jaminan keadilan agar tidak menimbulkan kekacauan.”

Aziz Mahmud Hudayi (w. 1628  M), seorang wali di masa tersebut, mendukung pernyataan ini dan memperingatkan Sultan Osman II bahwa ia harus selalu mematuhi fatwa ulama dan mengatakan,

“… Kami sepenuhnya tidak menyetujui keinginan Anda melakukan perjalanan haji. Sebab, nenek moyang Anda tidak melakukannya. Mereka tidak melakukan perjalanan yang diberkati itu. Para sultan terdahulu telah mengikhlaskan keinginan mereka menunaikan haji demi menjaga ketertiban dunia. Seorang sultan tidak diperbolehkan meninggalkan Mamaliq al-Makhrusah (singgasana sultan) karena adanya kemungkinan munculnya serangan musuh dan menimbulkan kekacauan di seluruh negeri. Dan apabila kami salah dalam fatwa ini, maka hal itu akan menjadi dosa bagi kami karena mencegah perjalanan Anda.”

Bakti seorang sultan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para jamaah haji, bahkan mendapatkan banyak ucapan terima kasih dari para ulama di Nusantara, yang saat itu lebih dikenal sebagai ulama Jawi.

Sebagaimana yang disampaikan dalam buku “Dafatir Sulthaniyah” yang diterbitkan oleh KLI, para ulama yang berasal dari Palembang (Sumatra), Banten (Jawa), Sumbawa (NTB), Sambas (Kalimantan), hingga Wajo (Sulawesi) itu menyampaikan,

“Kami berterimakasih atas kemurahan dan pelayanan yang telah diberikan kepada kami. (Para jamaah haji) menjadi mulia atas hal itu, dan Tuan telah cukup memperhatikan mereka.”

Surat dari para ulama Jawi kepada Khilafah ‘Utsmaniyyah, dimunculkan dalam buku “Dafatir Sulthaniyah” yang diterbitkan oleh KLI. Salah satunya menyinggung kebaikan pelayanan ibadah haji dari sang khalifah

Sehingga, meski seorang sultan bisa memimpin medan jihad sampai ke Mesir, atau menghabiskan separuh hidup mereka di garis depan, status mereka tidak bisa disamakan dengan seorang muslim biasa yang meninggalkan negerinya selama 3 bulan. Sebab, ada tanggung jawab keamanan umat yang harus ia jaga, terlebih dengan situasi transportasi di masa itu yang tidak seideal sekarang.

Pada akhirnya, banyak dari sultan yang kemudian mengirim utusan untuk menggantikan mereka sebagai badal haji.

Mahmal, rombongan Khilafah yang membawa kiswah Ka’bah.

Bagaimana ekspresi penghormatan dan kekaguman para ulama Jawi atas pelayanan Khilafah? Apa hadiah agung yang mereka berikan kepada sang khalifah umat Islam? Bagaimana isi surat lengkapnya?

Butuh setidaknya 11 tahun bagi Ismail Hakki Kadi dan A.C.S. Peacock untuk meneliti hubungan antara Khilafah ‘Utsmaniyyah dengan kaum muslimin di Asia Tenggara. Hasil penelitian itu kemudian diurai dalam 2 jilid buku arsip Ottoman-Southeast Asian Relations: Sources from the Ottoman Archives” yang jika dibeli, keduanya merogoh kocek hingga $321.06 atau sekitar 4,7 juta rupiah.

Beruntungnya, kita tak perlu membeli semahal itu untuk menikmati isinya. Sebab, KLI telah menerjemahkan arsip-arsip berbahasa Inggris, Turki, adan Arab tersebut dan menerbitkan arsip-arsip pilihannya dalam 2 jilid buku: “Dafatir Sulthaniyah” dan “Siyasah Sulthaniyah”

Klik link berikut https://linktr.ee/kli.books

Sumber dan Rekomendasi Bacaan:

Dawam Multazamy Rohmatulloh. Perjalanan Haji Indonesia di Masa Kolonial. Qalamuna, Vol. 10, No. 2, Juli – Desember 2017

Giancarlo Casale. 2010. The Ottoman Age of Exploration. Oxford University Press: Oxford.

HR. Bukhari no. 1519 disadur dari https://muslim.or.id/7069-keutamaan-ibadah-haji.html

Nicko Pandawa. 2022. Dafatir Sulthaniyah: Menguak Loyalitas Muslimin Jawi Untuk Khilafah ‘Utsmaniyyah. Komunitas Literasi Islam: Bogor.

Nurul Huda. 2019. Mahmal Prosesi Seremonial Perjalanan Kiswah Kabah. https://islami.co/mahmal-prosesi-seremonial-perjalanan-kiswah-kabah/

Prof. Dr. Ahmed Akgündüz. Why Did The Ottoman Sultans Not Make Hajj? https://osmanli.org.tr/why-did-the-ottoman-sultans-not-make-hajj/

Share the idea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *